Pemerintah Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak
Utama

Pemerintah Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak

Pemungutan suara serentak akan dilakukan pada Desember 2020. Bila masih belum bisa dilaksanakan maka akan dijadwalkan kembali setelah bencana Covid-19 berakhir.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,’’ bunyi Pasal 122 ayat (2).

 

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

 

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 4 Mei 2020. 

 

Desakan Elemen Masyarakat

Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat mendesak presiden agar menerbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020. Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil, mengatakan jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang dikeluarkannya Perppu maka hal itu sudah sangat terpenuhi.  

 

Pertama, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level undang-undang untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19.  Kedua, UU Pilkada yang saat ini belum cukup untuk mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, apalagi pelaksanaan pilkada tidak bisa sesuai dengan jadwal yang diatur di dalam UU Pilkada saat ini, sehingga perlu diubah. 

 

Ketiga, jika proses pembahasan dilakukan dengan mekanisme penyusunan undang-undang biasa, hal itu akan memakan waktu yang lama. Sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi di tengah pandemi Covid-19. 

 

“Tiga alasan di atas, sudah memenuhi unsur ihwal kegentingan memaksa bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu,” terang Fadli.

Tags:

Berita Terkait