Pemerintah Terbitkan SPE untuk Freeport
Berita

Pemerintah Terbitkan SPE untuk Freeport

Terkait gugatan Newmont, presiden telah mengeluarkan Perpres sebagai dasar terbentuknya Tim Kuasa Hukum Pemerintah RI.

YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi. Foto: www.kemendag.go.id
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi. Foto: www.kemendag.go.id
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk PT Freeport Indonesia setelah beberapa waktu lalu kedua belah pihak menyepakati renegosiasi kontrak karya (KK).

"SPE sudah diterbitkan, kurang lebih untuk 940.000 WMT," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Selasa (5/8).

Dengan adanya kesepakatan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia tersebut, Bayu berharap mampu membantu kinerja ekspor Indonesia, khususnya untuk sektor mineral.

Bayu menambahkan, untuk ekspor konsentrat milik PT Freeport Indonesia dan batu bara, diperkirakan memberikan kontribusi kurang lebih sebanyak 3,5 miliar--5 miliar dolar Amerika Serikat, khususnya dari sisi nonmigas.

"Ekspor Freeport dan sebagian batu bara itu akan memberikan kontribusi antara 3,5 miliar-5 miliar dolar AS untuk penambahan terhadap kinerja ekspor Indonesia dari sisi nonmigas," ujar Bayu.

PT Freeport Indonesia dinilai telah memenuhi kriteria untuk bisa melakukan ekspor konsentrat, di antaranya dikarenakan perusahaan tersebut membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter), membayar jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari nilai investasi, serta telah menandatangani nota kesepahaman amendemen kontrak pertambangan.

PT Freeport dan Pemerintah telah menandatangani MoU amendemen kontrak pertambangan pada tanggal 25 Juli lalu. Kuota ekspor Freeport pada tahun ini mencapai 756.300 ton konsentrat dengan nilai 1,56 miliar dolar AS. Selain itu, sebanyak 523.000 ton ditujukan bagi kebutuhan domestik dalam hal ini untuk PT Smelting Gresik.

Beberapa waktu lalu, dengan adanya larangan ekspor konsentrat yang mulai diberlakukan pada awal 2014, mineral konsentrat milik PT Freeport menumpuk di gudang dengan nilai mencapai 1,5 miliar dolar AS.

Kementerian Perdagangan sendiri telah menerbitkan dokumen Eksportir Terdaftar (ET) untuk 81 perusahaan, dan sebanyak 48 perusahaan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM, 33 lainnya direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian.

Dari jumlah tersebut, enam di antaranya adalah eksportir produk mineral konsentrat, termasuk Freeport dan Newmont. Perusahaan yang mendapat ET bisa mengekspor mineral olahan setelah mendapat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kemendag. Sementara itu, untuk mengekspor mineral yang telah dimurnikan, perusahaan hanya memerlukan ET, tidak perlu meminta SPE.

Tim Hukum

Guna menangani gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Invensment Disputes (ICSID), terkait gugatan Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan  PT Newmont Nusa Tenggara, pemerintah telah membentuk Tim Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia  atau disebut dengan Tim Hukum, dengan koordinator Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian. Pembentukan Tim Kuasa Hukum ini tertuang dalam Peraturan Presiden No.78 Tahun 2014.

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 juli 2014 itu disebutkan, Tim Kuasa Hukum beranggotakan Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Tim Kuasa Hukum bertugas melakukan: a. Penanganan gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes terkait gugatan Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan  PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah RI; dan b. Pengajuan gugatan arbitrase Pemerintah RI kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Comission on International Trade Law (UNCITRAL),” bunyi Pasal 1 Ayat (1a,b) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, Tim Kuasa Hukum berwenang melakukan penunjukan langsung Arbiter yang akan mewakili Pemerintah RI di forum arbitrase ICSID dan/atau forum arbitrase ad hoc UNCITRAL.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga berwenang melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan tersebut, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Dalam pelaksanaan tugas, menurut Perpres ini, Tim Kuasa Hukum dapat dibantu oleh Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Selanjutnya, Menteri Keuangan akan mengatur tata cara pengadaan barang/jasa; mengatur tata cara penganggaran biaya; dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan kewenangan Tim Kuasa Hukum.

“Dalam pelaksanaan tugas, Tim Kuasa Hukum berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri, dan melaporkan tugasnya kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 dan Pasal 5 Perpres No.78 Tahun 2014 itu.

Perpres ini menegaskan, segala biaya yang diperlukan dalam rangka tugas dan pelaksanaan wewenang Tim Kuasa Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam hal ini Kementerian Keuangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi akhir Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 24 Juli 2014 itu.
Tags:

Berita Terkait