Pemerintah Terbitkan Tiga Aturan Baru Terkait Listrik
Berita

Pemerintah Terbitkan Tiga Aturan Baru Terkait Listrik

Persoalan penyediaan anggaran, subsidi dan infrastruktur masih membelenggu.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan baru dalam bidang kelistrikan. Tak tanggung-tanggung, ada tiga peraturan yang dikeluarkan. Ketiga peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2014 mengenai kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

Kemudian,  Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2014 terkait harga batu bara untuk pembangkit mulut tambang. Terakhir, Keputusan Menteri ESDM No. 2186.K/91/MEM/2014 tentang penugasan PT PLN untuk percepatan pengadaan tanah untuk penyediaan tenaga listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengungkapkan bahwa penerbitan semua peraturan itu dalam rangka mendorong peningkatan investasi di sektor listrik. Dia berharap partisipasi swasta dan izin operasi dalam kontribusi penyediakan listrik nasional bisa naik menjadi 12 persen. Tahun lalu, tingkat partisipasi swasta baru mencapai 4 persen. Sementara itu, izin operasi masih sekitar 3 persen.

Lebih lanjut Jarman menambahkan, ketiga peraturan membuka peluang peningkatan itu. Ia menuturkan, pemerintah mendorong peningkatan tersebut dari proyek yang belum ditetapkan pengembang maupun sumber pendanaannya (proyek unallocated). Salah satunya, dengan menyusun regulasi tentang power wheeling.

“Dengan regulasi ini, aset jaringan transmisi sebagai salah satu aset milik bangsa dapat dimanfaatkan secara optimal oleh semua pelaku usaha penyediaan tenaga listrik. Itu sekaligus sebagai salah satu bentuk efisiensi pada lingkup nasional,” ujar Jarman di Jakarta, Jumat (9/5).

Dalam peraturan mengenai power wheeling, ada dua skema yang mungkin dijalankan. Pertama, Pemegang Izin Operasi sebagai pemilik captive power  menyewa transmisi PLN untuk menyalurkan tenaga listrik yang dibangun ke perusahaan sendiri di lokasi yang berbeda.

Kedua, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Terintegrasi menyewa transmisi PLN untuk menyalurkan tenaga listrik yang dibangun di luar wilayah usahanya. Dalam skema kedua ini juga bisa dilakukan dengan membeli dari perusahaan lain di luar wilayah usahanya  melalu sewa jaringan PLN.

Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN), Raden Pardede, optimis akan perkembangan di sektor ketenagalistirikan. Ia yakin mengenai hal itu, meskipun petumbuhan rasio elektrifikasi sejalan dengan peningkatan ekonomi nasional. Namun menurut Raden, pada kenyataannya realisasi ini masih terhambat.

"Permintaan listrik itu bergantung dengan pertumbuhan ekonomi. Listrik juga bertumbuh dengan kegiatan manufaktur Tanah Air. Tapi persoalan penyediaan anggaran, subsidi dan infrastruktur masih membelenggu," ujarnya.

Raden mengkritisi mekanisme penyediaan listrik yang selama ini hanya dibangun oleh PLN. Ia mengatakan, jika penyediaan listrik hanya dibangun oleh PLN ataupun melalui mekanisme Independen Power Producer (IPP), maka persoalan anggaran menjadi hal krusial yang harus ditangani. Ia menyampaikan alasannya, dalam membangun sebuah pembangkit listrik membutuhkan biaya investsai yang cukup besar.

Selain itu, Raden menilai subsidi di sektor kelistrikan yang masih digelontorkan oleh pemerintah membuat implikasi yang besar pada belanja anggaran negara. Menurut perhitungannya, penyediaan kebutuhan energi nasional jika sebagai bisnis sehari-hari dan bergantung pada PLN maupun IPP maka sangat berat. Ia yakin, jika hanya bergantung pada kedua hal itu maka membuat beban subsidi listrik menjadi besar.

Lebih lanjut Raden mengatakan, persoalan yang tak kalah penting dalam sektor ketenagalistrikan adalah minimnya pembangunan infastruktur. Terlebih, belanja anggaran di sektor infastruktur masih kalah jauh dengan gelontoron subsidi energi di Indonesia.

"Seharusnya jika infrastruktur berkembang maka investasi dan akses pembangunan listriki tentu berjalan. Otomatis peningkatan kegiatan manufaktur juga mendorong timbulnya job creation. Namun kalau infrastruktur seperti ini juga sulit," katanya.
Tags:

Berita Terkait