Pemerintah Yakin Perppu Cipta Kerja Benteng Perekonomian Nasional
Terbaru

Pemerintah Yakin Perppu Cipta Kerja Benteng Perekonomian Nasional

Investor butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perppu Cipta Kerja.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES

Berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian tahun 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. Sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Perppu ini kan kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023. Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (9/1) lalu.

Airlangga juga menegaskan pentingnya Perppu Cipta Kerja, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023. Keberadaan Perppu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

Baca Juga:

“Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi,” ujarnya. 

Penetapan Perppu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.

“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perppu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan,” ungkap Airlangga.

Tags:

Berita Terkait