Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Kajati Jawa Barat: Ini Kejahatan Sangat Serius
Utama

Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Kajati Jawa Barat: Ini Kejahatan Sangat Serius

Selain dituntut pidana mati, Terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan kebiri kimia.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi korban kejahatan seksual
Ilustrasi korban kejahatan seksual

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan (36) akhirnya dituntut pidana mati oleh jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Herry dituntut terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius. “Ini adalah the most serious crime, sehingga terdakwa dituntut hukuman mati,” kata Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana saat dikonfirmasi Hukumonline, Selasa (11/1/2022).  

Herry beralasan tuntutan hukuman mati telah mempertimbangkan secara matang sesuai fakta-fakta persidangan dimana perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja. Dalam hukum internasional, perbuatan Terdakwa Herry dapat dikatakan The Most Serious Crime karena perbuatan yang dilakukan secara keji, merusak harkat dan martabat, nilai-nilai kemanusiaan. Unsur-unsur perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa telah terpenuhi.

“Terdakwa merencanakan kejahatannya itu dengan mendirikan boarding school, menggunakan simbol-simbol agama, dan memberi janji-janji, sehingga korban tidak berdaya. Ternyata korbannya tidak hanya 13 orang, tetapi lebih. Tidak hanya sekali, dua kali Terdakwa melakukan itu, tapi berkali-kali. Bahkan sampai ada yang hamil dua kali. Itulah kenapa kita tuntut mati karena ini dapat dibilang The Most Serious Crime,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini pertama kali pihaknya menuntut Terdakwa dengan hukuman mati dalam kasus kejahatan seksual. Ini bukti, komitmen Kejaksaan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual yang marak akhir-akhir ini.

Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta. "Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Pertimbangan dijatuhkan tuntutan pidana/hukuman mati itu karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren. "Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," ujarnnya. "Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," katanya.

Selanjutnya, para korban melalui kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia mengatakan tuntutan pidana mati yang disampaikan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan yang diinginkan para korban ataupun keluarganya. "Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan," kata Yudi di Bandung seperti dikutip Antara.

Selain hukuman mati, ia berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa penuntut umum mulai dari hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia. "Karena ini sudah jelas, ini extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," katanya.

Tags:

Berita Terkait