Pemidanaan Daniel Tangkilisan dan Problematika Kebebasan Berekspresi
Terbaru

Pemidanaan Daniel Tangkilisan dan Problematika Kebebasan Berekspresi

Penerapan sejumlah pasal sebagai dasar pemidanaan memperlihatkan kekeliruan hukum dalam penggunaan pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, mengingat rumusan dan struktur kedua pasal tersebut telah diubah seiring dengan pengesahan UU ITE terbaru.

Hamalatul Qurani
Bacaan 5 Menit
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Foto: Elsam
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Foto: Elsam

Pemidanaan terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan memunculkan stigma adanya tekanan terhadap kebebasan berekspresi. Bermula pada tulisan Daniel yang mengkritik pencemaran Pantai Cemara, Pulau kemujan setelah 10 hari dibersihkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara.

Diketahui Daniel mengunggah sebuah postingan yang berisi: “Pantai Cemara, 10 November 2022 jam 14.24. 10 hari setelah pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membersihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak. Bagaimana menurutmu?

Atas dasar postingan itu, Ia didakwa melakukan ujaran kebencian menurut Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 serta dakwaan alternatif telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016.

Baca Juga

Elsam dalam siaran persnya menyebut penerapan sejumlah pasal tersebut sebagai dasar pemidanaan, memperlihatkan kekeliruan hukum dalam penggunaan pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, mengingat rumusan dan struktur kedua pasal tersebut telah diubah seiring dengan pengesahan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Langkah tersebut menyalahi asas-asas yang berlaku dalam disiplin ilmu hukum pidana dan menunjukkan upaya terang-terangan untuk menghalangi partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup di Karimunjawa.

”Elsam telah mengirimkan Amicus Brief dalam kapasitas sebagai Amicus Curiae (Sahabat pengadilan) sebagai tambahan rujukan bagi Majelis Hakim dalam memeriksan dan memutus perkara tersebut,” kata Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait