Pemilih Berhak Tahu Segala Informasi Calon Wakil Rakyat
Berita

Pemilih Berhak Tahu Segala Informasi Calon Wakil Rakyat

Seluruh informasi yang ada dibadan publik prinsip dasarnya adalah terbuka kecuali informasi yang dikecualikan yang mana proses pengecualiannya sangat ketat dan terbatas.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Sebuah ‘Kontemplasi’ 7 Tahun UU Keterbukaan Informasi).

Lebih jauh, lahirnya pasal 28 F UUD 1945 yang dilanjutkan dengan lahirnya UU KIP menurut Hendra telah mengubah secara revolusioner rezim pengelolaan informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen badan publik negara. Jika sebelum lahirnya pasal 28 F, berlaku asas maximum exemption limited access yang menetapkan bahwa semua informasi pada prinsipnya tertutup kecuali yang ingin dibuka oleh yang menguasai informasi, maka setelah amandemen kedua belaku asas sebaliknya. Kini berlaku asas maximum ascess limited exemption. Seluruh informasi yang ada dibadan publik prinsip dasarnya adalah terbuka kecuali informasi yang dikecualikan yang mana proses pengecualiannya sangat ketat dan terbatas. Sekaligus adanya pengakuan bahwa hak untuk mendapatkan informasi tidak saja merupakan hak asasi manusia namun juga merupakan hak konstitusional seluruh warga negara. Oleh sebab itu hak tersebut wajib dilindungi dan difasilitasi oleh penyelengara negara.

Seluruh badan publik negara dan badan publik non negara diwajibkan oleh UU untuk mengelola seluruh informasi yang terimpan dalam dokumen-dokumen badan publik tersebut sehingga dapat dengan mudah diakses publik sesuai kepentingan publik. Baik itu informasi yang wajib tersedia setiap saat; informasi yang wajib disampaikan secara serta merta; informasi yang wajib disampaikan secara berkala, maupun daftar informasi yang dikecualikan setelah melalui proses uji konsekuensi.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui mekanisme pengelolaan dokumen-dokumen KPU belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang dimaksudkan oleh Hendra. KPU secara umum memahami informasi pribadi caleg adalah termasuk klasifikasi infromasi yang dikecualikan. Informasi tersebut dapat dibuka ke publik apabila pemilik informasi dalam hal ini caleg menyetujui untuk dibukan informasinya ke publik.

Oleh karena itu, selama ini KPU tidak melalui proses uji konsekuensi terhadap dokumen yang berkaitan dengan informasi pribadi caleg. Namun bukan berarti KPU tidak menyediakan instrumen informasi data pribadi caleg. infromasi data pribadi caleg tersebut tertera pada formulir model BB.2. Hanya saja, kewenangan membuka informasi diformulir tersebut harus berdasarkan persetujuan dari pemilik informasi dalam hal ini adalah caleg. Ilham mengatakan pihaknya terbentur dengan hak caelg untuk tidak dibuka informasi pribadinya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 huruf a UU KIP.

“Ada peraturan keterbukaan informasi publik yang tidak bisa kita langgar. Yang paling bisa kami lakukan adalah kami mengumungkan siapa saja yang tidak membuka akses publik,” terang Ilham.

Tags:

Berita Terkait