Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron juga melihat ada penegakan hukum yang tidak tepat dalam kasus-kasus pemilu. “Penegakan hukum bagi pemiliih tidak sebanding dengan penegakan hukum bagi peserta dan pelaksana pemilu. Kejahatan money politic dibiarkan saja,” ungkapnya.
Menurut Daniel, regulasi pemilu terkesan membiarkan terjadinya kejahatan pemilu yang berdampak sistemik. Sementara, perlakuan berbeda seringkali menimpa pelanggaran yang dilakukan para pemilih.
Sementara itu, Bawaslu justru berpendapat kasus pemilih ganda terjadi karena minimnya pengetahuan masyarakat. Menurut Anggota Bawaslu Wirdyaningsih, masyarakat banyak yang tidak mengetahui tentang aturan dan ancaman sanksi bagi pelaku pemilih ganda. “Masyarakat juga banyak yang tidak mengetahui soal sanksi akan tindakan yang dilakukannya dapat berbuah pidana,” ujarnya saat dihubungi hukumonline, Kamis (20/5).
Untuk itu, kata Wirdyaningsih, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. “Mau bentuk apapun pengamanan yang diterapkan, dan seketat apapun aturan yang dibuat, jika tidak ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar, maka pelanggaran akan kerap saja terjadi,” paparnya.
















