Pemindahan Kepesertaan BPJS Bisa Rugikan Faskes dan Peserta
Berita

Pemindahan Kepesertaan BPJS Bisa Rugikan Faskes dan Peserta

Pemindahan peserta perlu mempertimbangkan rekomendasi Dinas Kesehatan.

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Pengumuman tentang pembayaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan di salah satu faskes. Foto: MYS
Pengumuman tentang pembayaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan di salah satu faskes. Foto: MYS
Peningkatan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) perlu diimbangi dengan pelayanan yang baik di tingkat fasilitas kesehatan (faskes). Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah mengatur jumlah kepesertaan yang ada dalam faskes tingkat pertama (FKTP). Tujuan kebijakan ini demi pemerataan. Perpres No. 19 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan memberi kewenangan BPJS Kesehatan untuk memindahkan peserta dari suatu FKTP ke FKTP lain.

Pemindahan dapat dilakukan ketika jumlah kepesertaan dalam suatu FKTP terlalu banyak. Misalnya, Klinik DK di Bekasi Jawa Barat, memiliki jumlah sekitar 17 ribu orang peserta tercatat hingga awal 2017. Pemilik Klinik DK, Hasbullah Thabrany, mengatakan kliniknya telah menjalin kerjasama sejak BPJS Kesehatan masih bernama PT Askes pada 2012. Namun sejak 1 Agustus 2017 BPJS Kesehatan mengakhiri kerjasama itu dengan alasan izin operasional Klinik DK telah berakhir dan belum diperbarui.

Hasbullah menyebut proses pembaruan izin operasional ketika itu masih berproses di kantor Badan Pelayanan Satu Pintu (BPSP) Kabupaten Bekasi. Mengingat kantor pelayanan itu mengalami musibah kebakaran dan berkas Klinik DK ikut terbakar, BPSP meminta Klinik DK melakukan proses ulang semua kelengkapan persyaratan untuk mendapat izin operasional. Untuk memenuhi persyaratan itu butuh waktu lama sehingga klinik ini tidak mampu memenuhi batas waktu yang diberikan BPJS Kesehatan.

(Baca juga: 5 Masalah JKN/KIS Ini Jadi Perhatian Buruh).

Setelah mendapat dua kali surat peringatan oleh BPJS Kesehatan, seluruh peserta JKN/KIS yang berjumlah 17.779 jiwa dipindahkan ke FKTP lain. Menurut Hasbullah pemindahan itu bukan hanya merugikan Klinik DK sebagai FKTP tapi juga para peserta. Sebagian besar peserta tidak mengetahui kalau kepesertaannya di Klinik DK sudah dialihkan ke FKTP lain, sehingga mereka masih menyambangi Klinik DK untuk mendapat pelayanan kesehatan. Mengingat kerjasama sudah diputus, peserta yang bersangkutan harus merogoh kantong pribadi untuk mendapat pelayanan.

“Pemindahan kepesertaan oleh BPJS Kesehatan ini merugikan Klinik DK selaku FKTP dan peserta. Banyak peserta yang kaget karena mereka tidak bisa dilayani lagi di Klinik DK,” kata Hasbullah dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (03/10).

Akibat pemindahan itu Hasbullah menyebut sejak Agustus–September 2017 Klinik DK sudah tidak mendapat dana kapitasi dari BPJS Kesehatan. Klinik DK mendapat dana kapitasi sebesar Rp10 ribu per orang setiap bulan. Hasbullah menuntut BPJS Kesehatan untuk mengembalikan seluruh peserta JKN-KIS yang selama ini terdaftar di Klinik DK. Jika tuntutan itu tidak dikabulkan dalam waktu dekat pihaknya bakal melayangkan somasi kepada BPJS Kesehatan.

Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, mengatakan proses pemindahan peserta itu tidak boleh dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan. Pasal 29a dan pasal 29b Perpres No. 19 Tahun 2016 menyebut setiap pemindahan peserta dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari dinas kesehatan setelah berkoordinasi dengan faskes dan organisasi profesi.

Selain itu Indra menambahkan Pasal 5 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan juncto Pasal 2 Perpres No. 12 Tahun 2013 menyebut setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan seseoranga. Peserta berhak memilih FKTP yang diinginkan. “Peraturan yang ada sudah jelas membolehkan peserta untuk memilih FKTP sesuai yang diinginkannya. Pemindahan kepesertaan ke FKTP lain oleh BPJS Kesehatan melanggar peraturan perundang-undangan,” paparnya.

(Baca juga: 4 Catatan Kementerian Kesehatan Terhadap JKN).

Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, mengatakan pemindahan kepesertaan di FKTP itu sebagai upaya untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan berkualitas, profesional dan memuaskan. Oleh karenanya BPJS Kesehatan menerapkan seleksi yang sangat ketat kepada faskes yang menjadi mitra.

Nopi menjelaskan BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Klinik DK Bekasi sejak 2015. Perjanjian kerjasama berakhir pada 31 Desember 2016 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2017. “Ketika telah berjalan, diketahui surat izin operasional Klinik DK Bekasi berakhir 10 Januari 2017. Hal ini menjadi kendala dalam proses rekredensialing terhadap klinik tersebut,” urainya dalam keterangan pers.

(Baca juga: 8 Masalah Penghambat Jaminan Kesehatan Nasional).

Proses rekredensialing yang dilakukan BPJS Kesehatan merupakan evaluasi ulang terhadap persyaratan kerjasama, meliputi SDM, kelengkapan sarana dan prasarana, pelayanan dan komitmen pelayanan. Nopi mengatakan BPJS Kesehatan sudah memberi kesempatan maksimal enam bulan kepada Klinik DK Bekasi untuk mengurus perpanjangan izin operasional. Kedua pihak juga berusaha addendum jangka waktu perjanjian kerjasama sampai 31 Juli 2017.

Sayangnya Klinik DK Bekasi baru mengantongi perbaruan surat izin operasional pada 28 Agustus 2017. Selama Klinik DK Bekasi menyelesaikan persyaratan untuk kembali menjadi mitra BPJS Kesehatan, seluruh peserta JKN-KIS yang terdaftar di Klinik DK Bekasi dipindahkan ke Klinik Wamia Husadha.

Terhitung per 1 September 2017 Klinik DK Bekasi telah kembali bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sejak itu Klinik DK Bekasi telah memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS seperti biasanya. BPJS Kesehatan juga menginformasikan kepada peserta JKN-KIS yang semula terdaftar di Klinik DK Bekasi mengenai hal tersebut. Sekaligus melakukan pendekatan kepada peserta JKN-KIS untuk kembali menggunakan Klinik DK Bekasi sebagai FKTP.
Tags:

Berita Terkait