Pemisahan Kekayaan BUMN adalah Amanat Konstitusi
Berita

Pemisahan Kekayaan BUMN adalah Amanat Konstitusi

BUMN berperan utama dalam kegiatan ekonomi strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.

ASH
Bacaan 2 Menit

Permohonan ini diajukan Forum Hukum BUMN, Omay Komar Wiraatmadja dan Sutrisno. Selain menguji  Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara, mereka menguji Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU BPK.

Para pemohon berdalih pengertian keuangan negara dan kekayaan negara dalam Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengertian itu menyebabkan disharmonisasi dengan ketentuan dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas.

Menurut pemohon seharusnya BUMN tidak tunduk pada UU Keuangan Negara, tetapi hanya tunduk pada UU Perseroan Terbatas seperti tercantum dalam putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 agar tercipta harmonisasi dan menjamin kepastian hukum yang adil. Misalnya, para pemohon yang merupakan badan hukum privat dan perorangan pernah mengalami proses peradilan pidana (korupsi) meski akhirnya dinyatakan tidak terbukti. 

Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara sepanjang frasa “termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah” dan frasa “kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah” karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 huruf a sepanjang kata “Badan Usaha Milik Negara” dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) sepanjang kata “BUMN/BUMD” dalam UU BPK diminta untuk dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Tags: