Pemkot Surabaya Batasi Penggunaan Gawai Anak di Sekolah dan Rumah
Terbaru

Pemkot Surabaya Batasi Penggunaan Gawai Anak di Sekolah dan Rumah

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari PP 17/2025 dan Perpres 87/2025.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan gawai pada anak-anak sebagai upaya meningkatkan perlindungan anak sekaligus kualitas pendidikan di Kota Surabaya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. 

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Tahun 2025-2029.

Eri mengatakan, tujuan utama kebijakan ini untuk meningkatkan prestasi belajar dan kedisiplinan anak, sekaligus melindungi mereka dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi,” ujar Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (14/1/2026) pekan kemarin.

Baca juga:

Dalam SE tersebut, Eri menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipahami oleh tenaga pendidik, satuan pendidikan, hingga orang tua. Salah satu poin utama adalah pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.

“Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info