Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan kawan-kawan (dkk) telah resmi mendaftarkan uji materi terhadap tiga pasal UU Perubahan Kedua atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah pengujian revisi UU MD3 ini, muncul wacana agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap bermasalah karena ada rencana presiden bakal menolak mengesahkan UU itu.
Kuasa hukum FKHK dkk, Irman Putra Sidin menilai belum ditandatanganinya revisi UU MD3 itu sebagai sikap politiknya. Langkah hukum yang dapat ditempuh bisa saja dengan menghapus pasal-pasal kontoversial melaluu Perppu oleh presiden dan pengujian UU di MK. Namun syarat menerbitkan Perppu tidak bisa sembarangan, mesti memenuhi syarat kegentingan memaksa yang diatur konstitusi.
“Perppu bukanlah intrumen hak veto (atas UU) yang dimiliki presiden, melainkan wewenang presiden menjalankan kekuasaaan pemerintahannya dimana terjadi situasi genting, memaksa dan terjadi kekosongan hukum yang diatur konstitusi,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/2/2018). Baca Juga: Mengurai Pasal Revisi UU MD3 yang Dipersoalkan
Irman yang juga pakar hukum tata negara itu menilai mendorong presiden mengobral Perppu sama halnya menghidupkan absolutisme kekuasaan. Bahkan, menyerahkan kekuasaan pada satu tangan. Nah perilaku seperti itulah yang ditentang agar kekuasaan tidak terletak pada satu tangan seorang presiden. “Ini di seluruh dunia menentangnya,” ujarnya.
Baginya, penerbitan Perppu mesti diletakan pada tempat dan kondisi yang tepat. Sebaliknya, Perppu tidak boleh digunakan untuk menghapuskan produk UU. Sebab, pemerintah sendiri sebagai bagian pembentuk UU bersama DPR sesuai Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat." Pasal 20 ayat (1) menyebutkan, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.”
Menurutnya, masing-masing lembaga seyogyanya menghormati kewenangannya masing-masing. Karena itu, instrumen yang paling tepat adalah hanya pengujian UU ke MK. Sebab, konstitusi, Pasal 24C UUD 1945, sudah memberi wewenang penuh terhadap MK untuk menguji konstitusionalitas sebuah UU.
“Pasal tersebut gamblang mengatur kewenangan MK mengadili pengujian sebuah UU terhadap UUD 1945 dan putusannya bersifat final dan mengikat. Karenanya, kami memutuskan ajukan permohonan revisi UU MD3,” tegasnya.
Pasal 24C UUD Tahun 1945 (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. (3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. (4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. (5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. (6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. |
Dia berharap MK segera memprioritaskan pemeriksaan pengujian revisi UU MD3 ini dan diputuskan secara cepat. Bila perlu tanpa mendengarkan keterangan dari presiden dan DPR. Sebab, permohonan ini sudah dibangun argumentasi kekeliruan doktrinal, filosofis, dan konstitusional dari pasal-pasal yang diuji dan bisa dipahami Majelis MK.
“Kita berharap banyak agar MK segera bisa mengakhiri semua masalah ini. Yang pasti pengujian UU yang kami ajukan agar MK meletakkan semua pada porsi konstitusionalnya masing-masing,” harapnya.
Tetap dorong terbitkan Perppu
Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengakui meski Presiden Jokowi tak menandatangani UU MD3, dalam waktu 30 hari otomatis UU itu tetap berlaku sesuai Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.
Sebagai orang yang mewakili Fraksi PPP yang tidak menyetujui pengesahan revisi UU MD3 itu bersama Fraksi Nasdem, pihaknya tetap mendorong agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu dengan menghapus pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Sebab, dengan Perppu, proses revisinya jauh lebih cepat ketimbang proses uji materi di MK.
“Nantinya, dengan Perppu yang menghapus pasal-pasal kontoversial dalam revisi UU MD3, maka DPR dapat melakukan revisi kembali dengan membuka ruang konsultasi publik secara arif dan bijaksana, tentunya,” dalihnya.
“Masyarakat banyak rawan terkena dampak dari pasal tersebut ketika kritik DPR. Kemudian juga soal penambahan kursi pimpinan MPR yang dinilai melanggar hak konstitusional anggota DPD. Bahkan dipandang menabrak putusan MK No. 117 Tahun 2009.”
















