Pemohon Minta Ada Peran Dewan Kehormatan Advokat
Uji Obstruction of Justice:

Pemohon Minta Ada Peran Dewan Kehormatan Advokat

Termasuk agar pemidanaan menghalang-halangi proses penyidikan tidak berlaku bagi advokat dan aparat penegak hukum lain. Majelis meminta Pemohon memperkuat dalil permohonannya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel I Dewa Gede Palguna menilai format permohona sudah bagus. Namun, Mahkamah hanya ingin menekankan adanya hak imunitas advokat itu bukan murni hasil putusan MK, tetapi MK hanya memberi penegasan yang sudah ada dalam UU Advokat.  

 

“Apakah norma etik sama dengan proses hukum. Bukankah norma etik itu berbeda dengan hukum? Inikah dua hal yang terpisah, tetapi dalam pernyataan saudara merupakan hal yang saling berhubungan. Jika memang ingin diteruskan dengan argumentasi seperti ini harus lebih diperjelas lagi alasannya agar tidak dinyatakan obscuur,” saran I Dewa Gede Palguna.

 

Anggota Panel Aswanto menilai jika ingin meminta perlunya disebut adanya pemeriksaan Dewan Kehormatan terlebih dahulu terhadap advokat seharus dijelaskan sebelum dalam alasan-alasan permohonan. “Jangan seperti tiba-tiba dalam petitumnya meminta seperti itu.  Nanti ini diperbaiki lagi,” kata dia.

 

Aswanto meminta agar alasan permohonan soal etikad baik dijelaskan lagi karena sudah memegang kode etik dalam menjalankan tugas sejak awal? “Itu bisa atau tidak dikatakan memiliki etikat baik. Uraikan lebih jelas lagi apa itu etikat baik. Untuk Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP, tolong diuraikan lagi positanya, sehingga berasalan bahwa Pasal 221 KUHP ini berkaitan dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor,” pintanya.

 

Sementara anggota panel, Suhartoyo meminta dua permohonan ini agar dapat diperkuat argumentasinya. Misalnya, dengan cara memasukkan contoh-contoh kasus advokat selama ini yang tidak mendapat hak imunitas dan terdapat kesewenang-wenangan penegak hukum yang selama ini memprosesnya. “Ini saran saja,” katanya.

Tags:

Berita Terkait