Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang menjadi kompas pembangunan selama 30 tahun ke depan, sehingga kemajuan kota dapat berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan bahwa RPPLH memberikan arah jangka panjang agar pembangunan Jakarta tidak hanya berpotensi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelesatarian lingkungan hidup,” ujar Pramono dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Baca juga:
- Pemkab dan DPRD Banjarnegara Sepakati Empat Raperda Jadi Perda, Kecuali Aturan Sampah Plastik
- Perda Hunian Layak, Surabaya Wajibkan Pemilik Kos Laporkan Penghuni Baru dalam 7 Hari
Ia menjelaskan, DKI Jakarta sebagai kota global menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan iklim, pencemaran, keterbatasan sumber daya alam hingga meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan.
“Karena itu, RPPLH bukan sekadar dokumen lingkungan, tetapi menjadi pijakan agar Jakarta tetap maju, layak huni, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
DPRD DKI Jakarta menyambut positif penetapan regulasi tersebut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menilai, RPPLH sangat penting untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Apalagi, kebijakan ini turut memperkuat perlindungan atas hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
















