Pemprov DKI Jakarta Resmi Punya Kompas Pembangunan 30 Tahun Ke Depan
PERDA NEWS

Pemprov DKI Jakarta Resmi Punya Kompas Pembangunan 30 Tahun Ke Depan

RPPLH bukan sekadar dokumen lingkungan, tetapi menjadi pijakan agar DKI Jakarta tetap maju, layak huni, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang menjadi kompas pembangunan selama 30 tahun ke depan, sehingga kemajuan kota dapat berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan bahwa RPPLH memberikan arah jangka panjang agar pembangunan Jakarta tidak hanya berpotensi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelesatarian lingkungan hidup,” ujar Pramono dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

Baca juga:

Ia menjelaskan, DKI Jakarta sebagai kota global menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan iklim, pencemaran, keterbatasan sumber daya alam hingga meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan.

“Karena itu, RPPLH bukan sekadar dokumen lingkungan, tetapi menjadi pijakan agar Jakarta tetap maju, layak huni, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.

DPRD DKI Jakarta menyambut positif penetapan regulasi tersebut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menilai, RPPLH sangat penting untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Apalagi, kebijakan ini turut memperkuat perlindungan atas hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info