"Gugatan 2007, di data kami, ada laporan perkaranya. Gugatan class action-nya ditolak," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma membenarkan bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan oleh pihaknya pada Senin, (13/1). Gugatan itu dilatarbelakangi karena terjadinya banjir besar yang disebabkan tifak bekerjanya aparat Pemprov Jakarta secara baik.
(Baca: Gunakan Class Action, Warga Daftarkan Gugatan Banjir ke Pengadilan)
Hal itu dapat dilihat ketidaksiapkan warga Jakarta dalam menghadapi datangnya banjir Jakarta pada 1 Januari 2020. Jakarta lumpuh, warga harus berjuang sendiri mengahadapi banjir. Warga Jakarta tidak mendapatkan informasi dini (early warning system) serta bantuan darura t(emergency respon) secara baik dari Pemprov Jakarta.
“Ya sudah didaftarkan. Adanya gugatan karena tidak ada informasi dini dan bantuan darurat yang baik, itu disebabkan oleh ketidakmampuan bekerja secara baik dan kelalaian Pemprov DKI Jakarta cq. Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam mengendalikan atau meminimalisir dampak serta kerugian akibat banjir Jakarta 2020. Akibatnya sudah terlihat, Jakarta lumpuh, jatuh korban jiwa dan kerugian materil maupun imateril yang sangat besar,” kata Alvon.
Adapun tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk mencegah dan menghentikan terulangnya kembali dampak buruk dan kerugian besar akibat banjir seperti yang terjadi pada 1 Januari 2020. Maka perlu adanya upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera atau pembelajaran bagi pemangku kebijakan terkait, dalam hal ini Pemprov Jakarta cq. Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Bersama dengan 243 warga DKI Jakarta, inti gugatan adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa terkait tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan bencana.
Sementara itu, total kerugian yang dialami oleh 243 orang korban adalah sebesar Rp 42.334.600.149. Berdsasarkan fakta lapangan dan fakta hukum serta kerugian yang terjadi, maka Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 meminta kepada Majelis Hukum Pengadilan Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini untuk memutuskan mengabulkan seluruh permohonan gugatan PENGGUGAT; menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 42.334.600.149, (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu seratus empat puluh sembilan rupiah); dan memerintahkan pada hakim membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban banjir Provinsi DKI Jakarta 1 Januari 2020. (ANT)
















