Perlu diketahui bahwa terdakwa/tersangka yang menjalani pidana penjara dapat mengajukan penangguhan penahanan. Berikut uraian syarat dan prosedur pengajuannya.
Jenis Penahanan dalam KUHAP Baru
Sebelum membahas penangguhan penahanan, mari simak perihal penahanan terlebih dahulu. Ketentuan Pasal 1 angka 33 KUHAP Baru atau UU 20/2025 menerangkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.
Baca Juga:
- Memahami Hak-hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
- Contoh Surat Penangguhan Penahanan yang Tepat
- Besarnya Kewenangan Kejaksaan Mesti Dimanfaatkan Secara Benar
Lebih lanjut, Pasal 108 ayat (1) UU 20/2025 menerangkan bahwa ada tiga jenis penahanan:
- Penahanan rumah tahanan negara (rutan). Dalam hal tidak terdapat rutan pada kabupaten/kota yang bersangkutan, penahanan dilakukan di rumah tahanan lain yang dikelola oleh menteri di bidang pemasyarakatan atau institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada pada kabupaten/kota terdekat.
- Penahanan rumah. Penahanan dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan
- Penahanan kota. Penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
Pengertian Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan atas permintaan yang yang bersangkutan sebelum batas waktu penahanannya selesai atau berakhir.
Ketentuan penangguhan penahanan termuat dalam Pasal 110 ayat (1) UU 20/2025 yang menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 110 ayat (2) UU 20/2025, penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Apakah penangguhan penahanan sama dengan pembebasan dari tahanan? Penangguhan dan pembebasan dari tahanan merupakan dua istilah hukum yang berbeda. Perbedaan utamanya terletak pada mekanisme pemberiannya. Untuk penangguhan, diperlukan permintaan dari tersangka atau terdakwa sebagaimana diterangkan Pasal 110 ayat (1) UU 20/2025. Sementara itu, perintah pembebasan dari tahanan umumnya diberikan karena dua hal, yakni kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi atau karena masa penahanan yang dilakukan telah dijalani sesuai pidana dalam putusan berkekuatan hukum tetap (hukuman telah selesai).
















