Penarikan Hibah dari Orang Tua kepada Anak
OPINI

Penarikan Hibah dari Orang Tua kepada Anak

Hakim pengadilan akan berpijak antara lain pada Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam dalam memutus perkara sengketa hibah.

•Bacaan 4 Menit

Hibah dari orang tua kepada anak sah saja dilakukan saat orang tuanya masih hidup. Sejalan dengan pengertian hibah menurut istilah syariat, hibah adalah akad pemberian kepemilikan oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain ketika dia masih hidup tanpa penukar. Hal ini sejalan dengan pengertian hibah menurut Pasal 171 huruf g dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Definisi hibah dalam KHI adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Jadi, sepanjang pemberi harta masih hidup itu maka disebut hibah atau pemberian/hadiah.

Kolase Dicki Nelson (kiri) dan Romy Alfius Karamoy (kanan). Foto: Istimewa
Kolase Dicki Nelson (kiri) dan Romy Alfius Karamoy (kanan). Foto: Istimewa

Ada lima rukun hibah menurut Pasal 685 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yaitu wahib (pemberi), mauhub lah (penerima), mauhub bih (benda yang dihibahkan), iqrar (pernyataan), dan qabd (penyerahan).

Baca juga:

Selanjutnya ketentuan atau syarat pemberian hibah merujuk Pasal 210 KHI. Penghibah harus telah berumur minimal 21 tahun, berakal sehat, tanpa adanya paksaan, maksimal menghibahkan sebanyak sepertiga bagian dari harta benda miliknya kepada orang lain, dan harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. Terlihat bahwa hibah yang diizinkan KHI paling banyak sepertiga dari harta benda yang menjadi hak penghibah.

Uraian hibah orang tua kepada anak menurut Islam bisa dipahami lebih lanjut dari beberapa judul artikel Hukumonline. Penulis merujuk artikel berjudul Hibah Orang Tua kepada Anak menurut Islam dan Motif Gugatan Pembatalan Hibah dan Wakaf. Unsur-unsur pemberian hibah dalam Islam dijelaskan artikel berjudul Jika Pewaris Memberikan Harta dengan Syarat dan tentang perbandingannya syarat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dijelaskan artikel berjudul Syarat dan Ketentuan Hibah kepada Anggota Keluarga.

Bagaimana jika di hari kemudian orang tua justru mempermasalahkan hibahnya itu? Apakah bisa kebendaan yang sudah dihibahkan ditarik kembali? Jawabannya bisa atas dasar hukum Pasal 212 KHI yang berbunyi, “Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya”.

Misalnya orang tua mempunyai sebidang tanah kosong seluas 1 hektar dengan nilai Rp200 juta. Lalu, orang tua menghibahkan tanah itu kepada anaknya yang sudah menikah untuk digarap menjadi kebun sawit. Tujuan awal hibah ini untuk modal kehidupan anaknya. Namun, suatu hari ternyata orang tua berubah pikiran serta ingin menjual tanah hibah tadi kepada pihak lain.

Anaknya mempersoalkan harta yang dihibahkan itu karena merasa sudah mengeluarkan modal cukup besar untuk menggarapnya sebagai kebun sawit. Jumlah uang yang sudah digunakan sebesar Rp100 juta dengan kondisi belum menikmati hasilnya karena belum terjadi panen buah sawit. Bagaimana solusinya?

Lebih dahulu perlu juga diperhatikan apakah praktik hibah itu dilakukan secara lisan atau tertulis dengan akta yang dibuat pejabat berwenang. Kita sebenarnya sering melakukan praktik hibah dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk hibah yang sederhana serta biasanya hanya secara lisan. Namun, hibah dalam hal-hal besar dan berpotensi terjadinya sengketa sebaiknya dilakukan dengan tulisan dan disertai saksi. Perlu diingat bahwa hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata). 

Ketentuan Pasal 37 ayat 1 PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanahmengatur, Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ringkasnya, hibah atas tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Uraian soal hibah secara lisan dan tertulis bisa merujuk artikel Hukumonline berjudul Hibah Lisan dan Hibah Tertulis, Lebih Kuat yang Mana?.

Kembali pada persoalan semula. Tanah hibah telah berpindah kepemilikan secara sempurna saat orang tua masih hidup. Bisa dipastikan tanah itu adalah hibah orang tua terhadap anaknya. Namun, tidak pernah dibuat akta peralihan hak milik. Harta yang sudah dihibahkan itu menjadi harus dikembalikan kepada orang tua jika diminta.

Hanya saja yang bijaksana adalah tanpa mencederai hak anak yang sudah menggarap lahan dengan modal cukup besar. Jadi, harusnya tetap ada pengembalian hak anak dari hasil penjualan tanah yang dilakukan oleh orang tua. Caranya dengan menjual dahulu harta hibah kepada pihak lain misalnya seharga Rp300juta atau lebih. Selanjutnya Rp100 juta harus dikembalikan untuk anak. Jumlah uang sisanya menjadi hak orang tua yang kembali menjadi pemilik tanah seperti di awal sebelum dihibahkan kepada anak.

Dalil syariat soal ini merujuk terjemahan hadis Rasulullah SAW. dalam buku berjudul Qalam Jilid 6 halaman 343, yaitu “berlaku adillah kamu terhadap anak-anakmu di dalam hal pemberian, baik terhadap hibah, atau hadiah maupun shodaqoh”.

Hibah memang sering dilakukan mayoritas umat Islam di Indonesia. Wujudnya kerap terjadi dalam keluarga secara sukarela dan tanpa imbalan. Namun, tidak sedikit praktik hibah harta kekayaan dalam hubungan keluarga justru berujung sengketa hukum sampai ke Pengadilan. Jadi, penting diingat bahwa Hakim pasti akan berpijak antara lain pada Pasal 212 KHI dalam memutus perkara sengketa hibah.

*)Dicki Nelson S.H., M.H. dan Romy Alfius Karamoy, S.H., keduanya advokat di Jakarta.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

hibahperkara perdatakhikuhperdata
Dicki Nelson S.H., M.H.
Dicki Nelson S.H., M.H.

Advokat di Jakarta.

Romy Alfius Karamoy, S.H.
Romy Alfius Karamoy, S.H.

Advokat di Jakarta.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info