Penataan Regulasi Cara Pemerintah Membenahi Overcrowded Rutan dan Lapas
Terbaru

Penataan Regulasi Cara Pemerintah Membenahi Overcrowded Rutan dan Lapas

Faktor eksternal yang menyebabkan over kapasitas rutan/lapas antara lain budaya hukum masyarakat masih bersifat punitive, penahanan ataupun pemenjaraan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga dalam RDP dengan Komisi III DPR, Selasa (13/6/2023) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga dalam RDP dengan Komisi III DPR, Selasa (13/6/2023) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Penegakan hukum pidana acapkali berujung pada penjatuhan sanksi pidana berupa pemenjaraan. Kondisi tersebut menjadi penyebab munculnya masalah overcrowded atau kapasitas berlebihan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Apalagi persoalan kapasitas berlebih warga binaan di Lapas maupun Rutan tak pernah dapat diatasi hingga tuntas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga, mengatakan overcrowded rutan dan lapas menjadi masalah fundamental dan sistemik dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Tercatat per 12 Juni 2023 kapasitas hubuan rutan dan lapas 140.424 orang dan jumlah penghuninya mencapai 269.263 orang. Lebih dari setengah penghuninya narapidana kasus narkotika.

“Tingkat overcrowded (rutan dan lapas,-red) mencapai 92 persen,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi III DPR, Selasa (13/6/2023) kemarin.

Reynhard mengatakan faktor eksternal yang menyebabkan over kapasitas rutan/lapas antara lain budaya hukum masyarakat masih bersifat punitive, penahanan/pemenjaraan merupakan metode paling mudah untuk dilakukan. Kemudian ada stigmatisasi dan labeling terhadap ‘mantan narapidana’.

Baca juga:

Tercatat hampir semua tindak pidana berujung pemenjaraan. Persoalan ini menimbulkan kondisi tidak ideal dan mempengaruhi pelayanan pemasyarakatan yang optimal. Dampak yang ditimbulkan seperti terganggunya fungsi pelayanan dan pembinaan, menurunnya kualitas kesehatan penghuni rutan, dan peluang gangguan keamanan meningkat.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah overcrowded rutan/lapas antara lain penataan regulasi. Periode 2020-2023 telah terbit Permenkumham No.32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Tags:

Berita Terkait