Pencabutan Hak Politik bagi Koruptor
Terbaru

Pencabutan Hak Politik bagi Koruptor

Hak politik dapat diberikan kepada pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Pencabutan Hak Politik bagi Koruptor
Hukumonline

Pemerintah menghormati hak-hak individu, termasuk hak politik yaitu hak memilih dan dipilih, hak menyampaikan pendapat, hak untuk berorganisasi, hak untuk tidak memilih, dan hak mendirikan partai. Hak politik juga mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mempunyai milik.  

Pencabutan hak politik khususnya bagi narapidana korupsi merupakan sebuah langkah progresif yang dilakukan Hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi hakim dan lembaga peradilan dibawahnya untuk menjatuhkan hukuman yang sama.

Baca Juga:

Meski pencabutan hak politik dilakukan untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi tujuan hukum, maka ada limit waktu sebagai batas pencabutan hak politik bagi koruptor. Hal ini dituangkan dalam Pasal 38 KUHP ayat (1) yang menyatakan hakim menentukan pencabutan sebagai berikut:

  1. Dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup
  2. Dalam hal pidana penjara dalam waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya
  3. Dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.

Limit waktu batasan hak politik bagi koruptor dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU/VII/2009 yaitu berlaku terbatas jangka waktunya hanya berlaku sampai lima tahun sejak terpidana selesai menjalankan hukumannya dengan syarat mantan narapidana jujur mengakui narapidana.

Berdasarkan hal tersebut, melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU/VII/2009, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa hukuman pencabutan hak politik itu dianggap konstitusional tetapi dengan batasan-batasan tertentu.

Pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan mempunyai payung hukum yang kuat yang termuat di dalam ketentuan Pasal 10, Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf d UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta di dalam putusan Mahkamah Konstitusi selaku penafsir konstitusi No.42/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pencabutan hak politik diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk hukuman tambahan yang dikenakan kepada terpidana tindak pidana korupsi.

Pencabutan hak politik pada dasarnya merupakan tambahan atas hukum yang sudah ada. Terpidana kehilangan hak memilih dan dipilih selain menduduki jabatan publik. Pencabutan hak politik ini diberikan karena hakim memandang terpidana telah menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai pejabat publik.

Pencabutan hak politik, khususnya hak untuk dipilih sebagai pejabat publik adalah bentuk dari hukuman karena yang bersangkutan tidak amanah dalam memegang jabatan publik. Pencabutan hak politik terhadap koruptor ini merupakan tindakan yang memberikan efek jera dalam pemberantasan korupsi di tengah rendahnya vonis kasus korupsi.

Tags:

Berita Terkait