Pencatatan Hak Cipta Online, Kini Selesai dalam 1 Hari dan Aman dari Pungli
Berita

Pencatatan Hak Cipta Online, Kini Selesai dalam 1 Hari dan Aman dari Pungli

Sistem Pencatatan Hak Cipta Online menggunakan Teknologi Kriptografi mendapatkan Penghargaan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris (kanan) menerima plakat penghargaan secara langsung dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris (kanan) menerima plakat penghargaan secara langsung dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Foto: Istimewa)

Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi dinilai berhasil memudahkan masyarakat untuk meregistrasi hak cipta dalam waktu 1 hari secara digital dan auto-approve. Inovasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini meraih Penghargaan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (19/9) di Hotel Shangri-La, Surabaya. Tidak hanya meringkas waktu, inovasi ini juga menjadi solusi pelayanan publik yang bebas pungutan liar.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menjelaskan bahwa Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi dibuat untuk memberikan pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. Inovasi ini mampu menutup celah pungli bagi yang mendaftarkan hak cipta karena dilakukan melalui aplikasi pendaftaran online.

 

“Sudah berjalan online secara penuh dan bisa segera dinikmati masyarakat manfaatnya,” kata Freddy.

 

Ia juga menambahkan bahwa proses di Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi lebih aman dan mampu melindungi kerahasiaan, keabsahan, dan integritas data. Para pemilik karya ciptaan bisa tenang mengamankan haknya dengan tercatat rapi di sistem terintegrasi milik negara.

 

“Sertifikat Hak Cipta kini berupa softfile sehingga bisa dicetak kapan saja, jelas menyajikan kemudahan tersendiri dalam penyimpanan,” ujarnya.

 

Hukumonline.com

Sumber: Situs DJKI

 

Sistem yang terus disempurnakan dalam waktu dua tahun belakangan ini terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pada tahun 2015 hanya ada 5864 permohonan pencatatan hak cipta, lalu meningkat menjadi 7235 permohonan di tahun 2016, dan 11764 permohonan di tahun 2017. Di tahun ini tercatat sudah ada 15832 permohonan pencatatan hak cipta per Agustus 2018. “Dan hanya membutuhkan waktu satu hari,” kata Freddy.

 

(Baca: Ditjen HKI Sosialisasi Teknologi Perpanjangan Hak Merek Online)

 

Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi ini juga berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peningkatan pendaftaran hak cipta akan berbanding lurus dengan besar PNBP yang didapatkan melalui sektor ini.

 

Hukumonline.com

Sumber: Situs DJKI

 

Penghargaan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diterima Freddy setelah berkompetisi dengan 2824 peserta dari seluruh lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD se-Indonesia. Malam penyerahan penghargaan dihadiri oleh para pimpinan dari 16 Kementerian, 20 Lembaga, 18 Provinsi, 16 Kota, dan 39 Kabupaten.

 

“DJKI akan terus berinovasi, nanti akan ada pelayanan merek dan pusat data Kekayaan Inteletual ASEAN,” ujar Freddy usai menerima plakat penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Tags:

Berita Terkait