Ditjen HKI Sosialisasi Teknologi Perpanjangan Hak Merek Online
Berita

Ditjen HKI Sosialisasi Teknologi Perpanjangan Hak Merek Online

Pelayanan berbasis online dengan sistem E-Filling Renewal Trademark ini juga berfungsi sebagai penelusuran data merek, desain industri, paten, dan hak cipta.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kekayaan intelektual. Foto: RES
Ilustrasi kekayaan intelektual. Foto: RES
Dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen HKI Kemenkumham) terus melakukan inovasi dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual. Salah satunya membuat inovasi program layanan mempermudah perpanjangan hak merek.

Kasubdit Pengembangan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Polman Marpaung mengatakan Ditjen Kekayaan Intelektual menjadi institusi berstandar internasional. Salah satu sistem yang dikembangkan membuat inovasi teknologi terbaru guna mempermudah pemegang hak merek terdaftar dengan melakukan perpanjangan yang dinamakan sistem E-Filling Renewal Trademark atau disebut perpanjangan online.

“Saat ini, Ditjen HKI mengembangkan sistem perpanjangan hak merek ini dilakukan secara berkala 10 tahun sekali agar dapat menghemat waktu, biaya, dan lebih cepat,” kata Polman di Gedung Ditjen HKI Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Dia menjelaskan teknologi ini telah mendapatkan penghargaan dalam ajang Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.

“Penghargaan tersebut diberikan saat gerakan Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental yang diadakan di Surakarta, Jawa Tengah tanggal 25 Agustus 2017 lalu,” ujar Polman. Baca Juga: Begini Isi Permenkumham Permohonan Kekayaan Intelektual Online

Layanan ini, kata dia, wujud implementasi nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) yang dianut dan senantiasa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “Sehingga tidak hanya Konsultan HKI saja yang dapat mengetahui, tetapi juga masyarakat pada umumnya,” kata dia.

Tidak hanya itu, pelayanan berbasis online dengan sistem E-Filling Renewal Trademark ini juga berfungsi sebagai penelusuran data merek, desain industri, paten, dan hak cipta. “Terdapat status aktual dari sebuah permohonan HKI yang dapat dijadikan referensi perkembangan kekayaan intelektual dan sebagai penelusuran klasifikasi merek nice untuk membantu menemukan kata/terms yang tepat saat mengajukan permohonan merek.”

Fungsi lain, lanjutnya, pelayanan HKI berbasis online ini sebagai media diskusi membahas kekayaan intelektual yang dapat diakses masyarakat secara online. Caranya, dengan menghubungi Customer Care Online DJKI dalam memberikan layanan LiveChat yang langsung ditangani petugas untuk menjawab pertanyaan seputar kekayaan intelektual.

“Jika terjadi keluhan pun dapat menghubungi DJKI Helpdesk untuk melayani penyampaian keluhan pengguna teknologi informasi yang disampaikan melalui aplikasi Manage Engine. Lalu, dijawab oleh operator dan ditangani berdasarkan jenis keluhan yang disampaikan.”

Polman mengungkapkan hingga hari ini, 15 September 2017, pelayanan HKI berbasis aplikasi online berjumlah: Hak Paten berjumlah 129.186, Hak Merek berjumlah 1.093.086, Desain Industri 64.962, Hak Cipta 93.760, Indikasi Geografis 91, Rahasia Dagang berjumlah 14. (Baca Juga: Mengintip Tata Cara Pendaftaran Merek dalam UU Merek dan Indikasi Geografis)
Tags:

Berita Terkait