Begini Isi Permenkumham Permohonan Kekayaan Intelektual Online
Berita

Begini Isi Permenkumham Permohonan Kekayaan Intelektual Online

Tantangannya bagaimana proses verifikasi bisa dilakukan dengan cepat.

Oleh:
FAT/M25
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kekayaan intelektual. Foto: RES
Ilustrasi kekayaan intelektual. Foto: RES
Pada 22 November 2016 lalu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik. Tujuan Permenkumham ini adalah untuk meningkatkan pelayanan permohonan kekayaan intelektual dengan mudah, cepat, efektif dan efisien.

Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara elektronik ini dilakukan terhadap hak cipta, paten, merek, indikasi geografis, desain industri, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. Permohonan pendaftaran ini dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham.

Permohonan ini diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham. Dalam mengajukan permohonan pendaftaran, wajib melampirkan dokumen persyaratan secara elektronik sesuai dengan jenis permohonan di bidang KI.

Pasal 5 Permenkumham menyebutkan bahwa setiap permohonan pendaftaran wajib dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. Sedagkan untuk kebenaran dokumen persyaratan tersebut menjadi tanggung jawab pemohon. Jika usai diperiksa ternyata kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Ditjen KI memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi. (Baca Juga: Mengintip Tata Cara Pendaftara Merek dalam UU Merek dan Indikasi Geografis)

Apabila hasil pemerikaan menyatakan dokumen telah lengkap, pemohon kemudian memperoleh kode billing melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual. Kode billing tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga hari kalender. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tak melakukan pembayaran, kode billing itu dinyatakan tidak berlaku, dan pemohon dapat melakukan permohonan kembali.

Pasal 7 Permenkumham menyebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan pemohon melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang menggunakan sistem SIMPONI, yakni sistem yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk menerima setoran PNBP yang berlaku pada Kemenkumham. Sedangkan Pos Persepsi adalah kantor pos Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran PNBP pada Kemenkumham.

Pada Pasal 8 disebutkan bahwa pembayaran pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi bisa dilakukan melalui tnai yakni teller bank atau kantor pos terkait. Pembayaran juga bisa dilakukan secara nontunai, yakni melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking dan EDC. Dalam pembayaran tersebut, pemoho tidak dibebankan biaya tambahan apapun.

Usai membayar, kemudian pemohon diberikan tanda terima permohonan. Apabila terjadi gangguan pada Sistem Informasi Kekayaan Intelektual sehingga berakibat tidak berfungsinya pelayanan, maka permohonan dapat dilakukan secara nonelektronik.

Terkait hal ini, Konsultan HKI Prayudi Setiadharma mengatakan, di lingkungan Ditjen KI telah menerapkan permohonan data secara elektronik, yakni untuk pencatatan cipta dan perpanjangan pendaftaran merek. Permohonan data secara elektronik ini juga telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta UU Merek Indikasi Geografis yang baru disahkan beberapa waktu lalu. (Baca Juga: RUU Merek dan Indikasi Geografis Disahkan Menjadi UU, Ini Penjelasan DPR)

Meski begitu, lanjut Prayudi, dari sisi manfaat, cara elektronik ini lebih banyak dirasakan oleh pemohon. Misalnya dari sisi kepraktisan dalam embuat permohonan dan kuasanya tak perlu datang ke kantor Ditjen KI. “Cukup melalui online. Tentu dari sisi efisien juga sangat efisien karena kalau dibandingkan dengan manual cukup banyak dokumen hard copy sedangkan ini hanya soft copy,” katanya.

Atas dasar itu, cara elektronik ini sangat memudahkan para pemohon. Sedangkan dari sisi pembayaran, juga memudahkan dengan membayar di bank baik melalui teller maupun online. “Jadi bisa dibayar di lokasi manapun yang sebelumnya harus bayar di bank (kantor),” tambahnya.

Namun, kata Prayudi, ada hal yang perlu menjadi perhatian sekaligus tantangan bagi Ditjen KI dari permohonan pendaftaran secara online ini. Petugas Ditjen KI perlu melakukan verifikasi data secara manual tapi cepat dan tepat. Sehingga, tak ada lagi pemohon yang merasa dirugikan dari sisi waktu permohonan.

Selain itu, keamanan sistem pembayaran juga harus terjaga. Dari beberapa pengguna yang ‘curhat’ ke Prayudi, terdapat keluhan mengenai sistem keamanan pembayaran. “Ini yang harus bisa Menkumham meyakinkan dan membuat rasa aman dan nyaman bagi pengguna,” tandasnya.(Baca Juga: Menkumham: UU Merek Indikasi Geografis Tumbuhkan UMKM)
Tags:

Berita Terkait