RUU Merek dan Indikasi Geografis Disetujui Jadi UU, Ini Penjelasan DPR
Berita

RUU Merek dan Indikasi Geografis Disetujui Jadi UU, Ini Penjelasan DPR

Memberikan penyederhaan prosedur dan proses pendaftaran supaya memudahkan pemohon melakukan pendaftaran merek. Selain itu, pemberian perlindungan bagi indikasi geografis.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP
Palu sidang diketuk pimpinan rapat paripurna Agus Harmanto di Gedung DPR, Kamis (27/10). Pertanda, seluruh anggota dewan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Merek dan Indikasi Geografis menjadi UU. Keputusan itu diambil setelah pimpinan Panitia Khusus (Pansus) memaparkan laporannya.

Ketua Pansus RUU Merek dan Indikasi Geografis, Desy Ratnasari, dalam laporannya mengatakan Indonesia telah memiliki UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Meski beleid itu telah mengakomodir kepentingan perjanjian internasional di bidang merek, namun substansi dalam UU tersebut mesti disempurnakan, khususnya dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pemohon merek. Caranya dengan melakukan penyederhanaan prosedur dan proses pendaftaran supaya memudahkan pemohon melakukan pendaftaran merek.

Selain itu, ada pemberian perlindungan bagi indikasi geografis. Menurut Desy, Indonesia adalah negara kepulauan yang kaya memiliki ilmu pengetahuan tradisional serta budaya yang menghasikan berbagai macam produk berpotensi ekonomi, antara lain indikasi geografis.

Pengaturan indikasi geografis memang telah diatur dalam UU 15/2001. Namun sayangnya, kata Desy, substansi indikasi geografis dalam UU tersebut belum memberikan jaminan kepastian hukum. Hal itu terlihat dari kompleksnya mekanisme pendaftaran indikasi geografis dan persyaratan serta belum seluruhnya dipahami oleh masyarakat.

Tak hanya itu, kata Dessy, meluasnya globalisasi di bidang perdagangan barang dan jasa internasional menuntut perlindungan merk bagi produk nasional di negara tujuan ekspor. Menurutnya mekanisme pendaftaran merk internasional menjadu sistem yang dapat dimanfatkan dalam melindungi merk nasional di dunia internasional. Anggota Komisi VIII itu berharap penggantian UU No. 15/2001 dapat memberikan perlindungan berdasarkan standar perlindungan dalam konvensi internasional.

Tak saja merek, namun juga indikasi geografis. Menurutnya, dengan UU Merek dan Indikasi Geografis dapat mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi kreatif serta proses perdagangan produk Indonesia di tingkat internasional. (Baca Juga: Menkumham: UU Merek Indikasi Geografi Tumbuhkan UMKM)

“Kami optimis bahwa UU Merek dan Indikasi Geografis dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Mewakili Presiden, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengamini pandangan dari Pansus RUU Merek dan Indikasi Geografis. Menurutnya, dengan disetujuinya RUU tersebut menjadi UU diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam memberikan kepastian hukum bagi dunia industri perdagangan dan investasi. Khususnya dalam menghadapi perkembangan perekonomian global, nasional, regional dan internasional.

Selain itu, RUU Merek dan Indikasi Geografis sebagai media dalam menghadapi pula perkembangan teknologi informasi serta komunikasi. Di era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terus meningkat, berdampak pada kegiatan di sektor perdagangan. Tak saja di bidang barang, namun juga jasa yang berkembang amat pesat.

Hal itulah menjadi dasar dan tuntutan yang mesti dipahami semua kalangan. Maka itulah dibutuhkan pengaturan memadai dalam rangka menciptakan adanya kepastian dan perlindungan hukum yang kuat. Beberapa negara misalnya, terus mengandalkan kegiatan ekonomi berbasis teknologi informasi. Khususnya dalam bidang perdagangan produk yang dihasilkan atas kemampuan intelektuaitas manusia.

Mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi PDIP itu mengatakan dengan disahkannya RUU Merek dan Indikasi Geografis menjadi UU, menjadi instrumen hukum bagi Kemenkumham menjalankan tugas pokok fungsi dan kewenangannya dalam memberikan pelayanan publik.

“Pemerintah menyadari pembahasan RUU ini tidak terlepas dari perbedaan pandangan, namun dapat diselesaikan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap merk dengan berpegang pada NKRI,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait