Pendaftaran dan Pengawasan Kurator Ditargetkan Pakai Sistem Online
Utama

Pendaftaran dan Pengawasan Kurator Ditargetkan Pakai Sistem Online

Dengan terpusatnya semua data kurator lengkap dengan laporan kinerjanya secara online di Kemenkumham diharapkan data-data kurator terdaftar lebih rapi dan terpantau.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Basuki Rekso Wibowo: Penyusunan Hukum Acara Perdata Nasional Sudah Mendesak)

 

Arah kebijakan pembentukan Majelis Pengawas Kurator bentukan Kemenkumham nantinya, kata Daulat, terdiri dari unsur-unsur Mahkamah Agung (MA), Kemenkumham, Organisasi Profesi Kurator dan lembaga lain/ormas. Majelis ini nantinya bertugas melakukan pengawasan kinerja kurator, melakukan pemeriksaan atas pengaduan dan laporan yang ditujukan pada kurator dan memberi rekomendasi untuk mencabut izin dan pengangkatan kurator.

 

“Penguatan pengawasan kurator ini sangat penting karena banyak pengaduan dari masyarakat terkait kurator bermasalah. Sayangnya, belum ada suatu power yang memungkinkan pengawasan Kemenkumham terhadap kurator bermasalah tadi, maka dibentuk sistem online ini diperkuat dengan Majelis Pengawas Kurator,” ujar Daulat.

 

Selanjutnya, kata Daulat, Kemenkumham juga bertekad akan memaksimalkan tugas komite bersama untuk menyusun standar kurikulum, standar kelulusan, memberi rekomendasi pendidikan, evaluasi atas pelaksanaan pendidikan serta kode etik yang sama terhadap seluruh organisasi kurator dan pengurus.

 

(Baca Juga: Gagasan Insolvency Test Tidak Relevan untuk Revisi UU Kepailitan)

 

Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating, menyambut iktikad baik Kemenkumham untuk melakukan perubahan kebijakan pendaftaran kurator secara online. Hanya saja, Imran menyebut pihaknya kurang sepakat dengan sanksi yang diterapkan.

 

Pasalnya, kata Imran, tak ada kewajiban berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU untuk menyampaikan laporan keadaan harta pailit kepada Kemenkumham. Justru berdasarkan Pasal 74 UU a quo kewajiban itu disampaikan kepada hakim pengawas.

 

UU Kepailitan dan PKPU

Pasal 74:

  1. Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
  3. Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

“Nah kalau Permen mau atur ini, masa iya Permen menyimpangi UU? takutnya kalau ‘ujug-ujug’ laporan ke Kemenkumham, hakim pengawasnya bisa tersinggung jika kerjasama soal ini belum jelas. Kan kalau hakim pengawas marah ke kurator urusannya bisa gawat,” kata Imran kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait