Saat ini Komnas HAM tengah melakukan proses penyederhanaan mekanisme penerbitan surat keterangan korban. Surat keterangan yang akan dijadikan dasar oleh LPSK untuk memenuhi hak-hak korban ini memang perlu disederhanakan proses terbitnya. Komnas HAM mengakui, lambatnya pemenuhan hak-hak korban antara lain karena terbentur prosedur yang panjang.
Komnas sudah menyatakan komitmennya. “Menyederhanakan prosedur penerbitan surat keterangan korban dari Komnas HAM sehingga korban itu merasa tidak diperlakukan terlalu lama dan tidak merasa juga tidak mendapat perlakuan tidak adil dari Komnas HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.