Pendekatan Ini Diusulkan Sebagai Jalan Tengah Pemulihan Hak Korban HAM
Berita

Pendekatan Ini Diusulkan Sebagai Jalan Tengah Pemulihan Hak Korban HAM

Antara korban dengan pelaku menggnakan pendekatan yang sifatnya budaya ataupun keagamaan melalui proses rekonsiliasi kultural.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: LPSK: PP Kompensasi-Restitusi Perkuat Pemenuhan Hak Saksi Korban)

 

Bentuk lain dari pelaksanaan kebijkan afirmasi juga bisa ditemukan di Aceh. Untuk memastikan korban  HAM berat masa lalu bisa memperoleh akses terhadap layanan dasar dari negara, pemerintah Aceh memeberikan identitas kependudukan dalam bentuk isbat nikah bagi para korban di wilayah Aceh    

 

Kesadaran sejumlah kepada daerah yang menaruh perhatian terhadap penanganan korban  HAM berat masa lalu ini harus dipandang sebagai pionir oleh pemerintah pusat. Menurut ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, upaya mengintegrasikan pendekatan ekosop sebagai jalan lain penanganan korban  masa lalu tidaklah muda. Pihaknya bahkan pernah dipanggil oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) akibat memberikan fasilitas uang kerohiman terhadap korban yang oleh Kemenkumham dipandang sebagai bentuk pemenuhan hak kompensasi. “Dikira Kemenkumham, kami memberikan kompensasi (tanpa adanya putusan pengadilan) kepada korban,” terang Abdul Haris.

 

Menurut Abdul Haris, selam ini LPSK telah berupaya melaksanakan tangung jawab memenuhi hak korban  HAM masa lalu dalam bentuk bantun psikologis, bantuan medis, dan bantuan rehabilitasi psikososial. Khusus dalam rangka memberikan bantuan psiososial, LPSK mendorong Kementerian/Lembaga terkait untuk bersinergi di bawah Kementerian Koordinator Pembagunan Manusia dan Kebudayaan. Hal ini berbeda dengan penyelesaian persoalan menggunakan pendekatan hukum dan politik yang selama ini berada di bawah tanggung jawab Kemenko Polhukam

 

Namun Abdul Haris mengungkap kendala yang seringkali dihadapi dalam menciptakan program penanganan korban  HAM berat masa lalu adalah persoalan anggaran. Anggaran LPSK saja di tahun 2018 mengalami pemangkasan yang cukup signifikan. Meski demikian, ia mengakui telah ada upaya membahas peta jalan yang akan menjadi panduan bagi setiap kementerian dan lembaga terkait untuk mengintegrasikan pendekatan ekosob kedalam kebijakan penanganan korban  HAM masa lalu.

 

Selain pelakasanaan kebijakan afirmatif, dalam pendekata ekosob juga terdapat elemen justisiabilitas hak ekosob. Dalam insturmen kerja Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) dijelaskan, justisiabilitas adalah kemampuan dari hak ekosob untuk menjadi subjek penegakan hukum melalui pengadilan. Banyak contoh kasus yang diputus pengadilan internasional maupun nasional yang mengakui bahwa hak ekosob sama seperti hak sipil dan politik lainnya.   

 

“Ada kasus misalnya MA mengabulkan gugatan Keppres Nomor 28 Tahun 1975, kemudian ada bu Nani yang mendapatkan pembersihan status di KTP sebagai tapol,” ujar Wahyudi. Bisa dibayangkan, melalui mekanisme ini korban dapat menggunakan ruang pengadilan untuk mendapat kembali hak-hak atas tanah, bangunan rumah, dan Gedung mereka yangselam puluhan tahun diambil alih oleh pihak lain. Meski kesannya terlampau lama dan usia para korban yang sudah mulai menua, namun hak-hak sangat bermanfaat terhadap korban dan keluarganya.

 

(Baca juga: Isu HAM Belum Prioritas, Tantangan Penyelesaiannya Makin Berat)

 

Selanjutnya, ada pula hak budaya dalam element pendekatan hak ekosob yang dapat dipenuhi oleh negara. Pendekatan budaya harus diakui sebagai salah satu metode penyelesaian problem  HAM terhadap korban yang cukup efektif. Hal ini dikarenakan adanya insiatif sendiri masyarakat akar rumput tanpa kehadiran pemerintah sekalipun upaya pemulihan telah lebih dulu berjalan. “Antara korban dengan pelaku menggnakan pendekatan yang sifatnya budaya ataupun keagamaan melalui proses rekonsiliasi kultural”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait