“Ya, karena salah satu pemicunya adalah bagaimana pada saat kita mencabut 16 bank ini dan kita waktu itu melihatnya 3% itu kecil. Yang tidak diperhitungkan pada saat itu adalah adanya rasa takut dari nasabah, ya kan, sehingga mereka narik uangnya terjadi rush, gitu,” terangnya.
Berbeda dengan kondisi krisis moneter 1998, Kukuh menilai saat ini regulasi Indonesia sudah jauh lebih siap dalam merespons bank gagal. Landasan hukum tersebut di antaranya diatur melalui Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta berbagai peraturan turunan lainnya.
“Artinya, ini juga akan menimbulkan awareness bagi para peserta bahwa restrukturisasi bank yang sifatnya itu sistemik itu enggak bisa diperlakukan sama ya atau disamaratakan dengan restrukturisasi biasa,” jelasnya.
Rangkaian Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Dasar II ini berlanjut pada Jumat (30/10) dengan menghadirkan materi “Uji Tuntas dalam Rangka Aksi Korporasi dan Pembuatan Dokumen-dokumen” yang dibawakan oleh M. Rhenaldi Zulkarnaen. Pada hari yang sama, agenda dilanjutkan dengan sesi “Jasa Keuangan Non-Bank I dan II” bersama narasumber Agus Soetopo serta Maria Sagrado.
















