“Dengan ini fungsi AI jadi sebagai alat, bukan hal yang membuat kita menjadi tergantung,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Di balik kemudahan AI, tersimpan tantangan besar di baliknya yang akan berdampak dan harus dihadapi oleh pendidikan hukum. Dia khawatir ke depan teknologi justru mendominasi manusia, termasuk dalam proses pembelajaran.
Untuk itu, penggunaan AI sudah seharusnya dimasukkan ke dalam kurikulum sebagai alat bantu pembelajaran hukum. Perguruan tinggi hukum harus merespons perkembangan teknologi, namun tetap memperhatikan esensi pembelajaran hukum itu sendiri.
Sekretaris Prodi Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Abdul Latif Mahfuz menilai AI tidak dapat menggantikan peran dosen. Meski AI canggih dalam hal validitas, ada kalanya AI berpikir terlalu tinggi sesuai pola yang telah diprogram.
Menurut Latif, hal ini yang tak dapat dijangkau dan tidak sesuai dengan konteks manusia pada level tertentu, dalam konteks pemahaman teori mahasiswa S1. Dia menekankan, tantangan utama terletak pada kesiapan dosen untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi.
Menurutnya, resistensi terhadap AI sering muncul, terutama dari dosen senior yang merasa perkembangan teknologi hanya untuk dosen-dosen muda. Karenanya para dosen harus memperbaharui kemampuan dan kompetensi diri dan terus belajar serta menerima kehadiran AI.
“Jika tidak, mereka akan tertinggal,” tutupnya.
















