Penegak Hukum Diminta Segera Usut Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua
Terbaru

Penegak Hukum Diminta Segera Usut Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua

Ditengarai melibatkan 52 oknum. Mulai pejabat politik daerah, pejabat birokrasi daerah, vendor atau rekanan pemerintah daerah, yayasan, organisasi kemasyarakatan, hingga individu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Selain itu, perlu dilakukan investigasi intelijen oleh Kejaksaan terkait banyaknya transaksi mencurigakan. Seperti dalam bentuk paket proyek, dana hibah ataupun operasional masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Filep menilai beragam transaksi mencurigakan itu menggunakan cara kerja (modus, red) lama yang diulang berkali-kali.

“Rakyat Papua menaruh harapan besar terhadap penegakan hukum agar dilakukan secara adil dalam mencukung terciptanya tatanan birokrasi yang bersih, bekerja untuk kepentingan rakyat Papua.”

Sementara Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan hasil analisa yang dilakukan lembaganya menunjukan maraknya kegiatan-kegiatan beraroma korupsi. PPATK, kata Dian, menggunakan istilah transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan korupsi di Papua. Secara umum, PPAT telah menyampaikan hasil laporan analisis transaksi keuangan mencurigakan dana Otsus Papua ke aparat penegak hukum. Mulai kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sebanyak 82 analisis. Dan ini melibatkan 52 oknum,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan terdapat beberapa kelompok yang diduga terlibat. Antara lain pejabat politik daerah, pejabat birokrasi daerah, vendor atau rekanan pemerintah daerah, yayasan, organisasi kemasyarakatan, hingga individu. Dengan banyaknya pihak yang diduga terlibat, menunjukan persoalan kasus ini di Papua tidak sederhana dengan wilayah yang sedemikian luasnya.

Selain itu, sistem pembayaran yang digunakan masyarakat Papua masih berbasis cash atau tunai. Karena itu, PPATK merasa tidaklah mudah membongkar dugaan penyelewenangan dana otsus Papua ini. Itu sebabnya, PPATK bakal memeriksa secara detil kasus tersebut. “Memang fenomena umum nampaknya banyak pengggunaan transaksi penarikan cash ini sangat rawan. Salah satu persoalannya infrastruktur belum sebaik di wilayah Indonesia lain,” kata dia.

Seperti diketahui, terdapat 80-an transaksi keuangan mencurigakan hasil temuan dan analisis PPATK dari penggunaan APBD dan dana Otsus Papua. Data tersebut berdasarkan hasil analisis PPATK selama 10 tahun terakhir terkait penggunaan dana Otsus dan APBD Papua. Laporan tersebut telah disampaikan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Tags:

Berita Terkait