Penegak Hukum Diminta Selektif Sikapi Kebijakan Pemda
Utama

Penegak Hukum Diminta Selektif Sikapi Kebijakan Pemda

Sejumlah pejabat di Pemda khawatir bakal dikriminalisasi yang berujung pemidanaan akibat penggunaan anggaran daerah.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES
Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) kerap kali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Padahal, kebijakan daerah dalam rangka mendukung program pembangunan nasional. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum diminta berhati-hati dan selektif dalam menyikapi kebijakan yang diterbitkan Pemda.

“Saya berharap penegak hukum itu harus hati-hati agar jangan sampai tidak mendukung sikap nasional yang mendorong pemerintah-pemerintah daerah agar dana yang telah ada itu terserap pembangunan,” ujar anggota Komisi III DPR Taufikulhadi, Selasa (25/8).

Pandangan Taufikulhadi menyusul keluhan Presiden Joko Widodo terkait rendahnya penyerapan anggaran. Pasalnya, sejumlah pejabat di banyak Pemda khawatir bakal dikriminalisasi yang berujung pemidanaan akibat penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, selektif dan kehati-hatian dimaksud agar penegakan dapat membedakan antara kebijakan yang berujung kasus perdata dengan pidana.

Politisi Partai Nasinal Demokrat (Nasdem) itu berpandangan dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah mengatur gamblang soal benar tidaknya tindakan yang dilakukan dalam penyerapan anggaran. Menurutnya, ketakutan mayoritas pejabat daerah hanya pada ranah administrasi. Karena itulah langkah tepat tidak lantas di boyong ke ranah pidana, tetapi cukup di ke ranah perdata.

Taufikulhadi berpandangan, semestinya aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap adanya dugaan penyelewenangan anggaran ketika proyek pembangunan rampung. Bukan sebaliknya, penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap proyek yang sedang berjalan. Soalnya, hal tersebut membuat pejabat daerah ketakutan.

“Mereka mengatakan ini adalah upaya untuk menakutkan-nakuti. Kalau itu dilakukan saya menganggap penegak hukum itu tidak membantu pemerintah secara keseluruhan,” ujarnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu berpendapat, setidaknya terdapat ratusan triliunan anggaran dana yang tersimpan di sejumlah bank daerah. Aparat penegak hukum sejatinya mesti bersikap hati-hati dalam menyikapi sejumlah kebijakan di masing-masing Pemda.

“Saya mendengar di salah satu kabupaten di Jawa Timur kemarin, ada seorang pimpro mengundurkan diri. Mereka khawatir kalau mau jadi pimpro itu akan dikriminalisasikan,” katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, berpandangan keluhan Presiden Jokowi bukan semata memberikan perlindungan terhadap pejabat daerah agar tidak dikriminalkan oleh penegak hukum. Justru, persoalan kekhawatiran pejabat di sejumlah Pemda dalam rangka penyerapan anggaran lantaran persoalan administrasi. Atas dasar itulah persoalan administrasi dipandang belum tentu dapat dikategorikan masuk ke unsur kesengajaan niat jahat untuk kemudian di boyong ke ranah pidana.

“Kendati demikian, Yasonna tetap berpandangan aparat penegak hukum tetap mengawasi dan menindak para pejabat daerah mengambil kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara. “Pencolongan itu tetap perlu, tidak ada urusan sama kita. Kalau ada niat jahat untuk mengambil uang negara itu harus di tindak,” ujarnya.

Mantan anggota dewan periode 2009-2014 itu menampik pernyataan presiden sebagai upaya melindungi pejabat daerah dari hukum. Menurutnya, pertemuan yang digagasa beberapa hari lalu di Bogor dengan aparat penegak hukum sebagai upaya untuk menyamakan persepsi terhadap penegak hukum dalam  penyerapan anggaran.

“Kita ingin mem-push ekonomi kalau anggaran cepat bergerak ini akan menolong multiplayer efek pertumbuhan ekonomi,” tukasnya.
Tags:

Berita Terkait