Berdasarkan Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian Tahun 2020 oleh Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP), diketahui bahwa nilai produk palsu yang beredar di masyarakat pada tahun 2020 mencapai Rp148,8 miliar dengan total potensi kerugian sebesar Rp291 triliun.
Maka dari itu, Min mengatakan pembentukan Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Satgas Operasi Kekayaan Intelektual terdiri atas badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia membeberkan beberapa upaya yang sudah dilakukan satgas tersebut dalam mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam negara dengan penegakan kekayaan intelektual buruk atau priority watch list, antara lain melakukan pembentukan regulasi di bidang manajemen penyidikan.
Regulasi dimaksud, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual.
Selain itu, Kemenkumham juga telah melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar negeri, mengadakan alat-alat penyidikan, melakukan pelatihan kepada para pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta mengupayakan terbentuknya jabatan fungsional PPNS.
Min pun meyakini komitmen bersama dalam penegakan hukum bidang kekayaan intelektual Indonesia akan terus semakin baik dari waktu ke waktu.
"Sekuat apapun Kemenkumham melakukan, tetapi tanpa dukungan dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, kementerian, lembaga, itu tidak mungkin terlaksana," tambahnya.
















