Penegakan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik Pihak Tertentu
Terbaru

Penegakan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik Pihak Tertentu

Jajaran Kejaksaan agar mengantisipasi adanya indikasi terselubung terhadap laporan atau aduan yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Burhanuddin menegaskan, jajarannya perlu melakukan penanganan khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian dalam mengantisipasi adanya indikasi terrsebut yang bersifat kampanye hitam  yang dapat mengganggu suksesnya pemilu. Termasuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan berpotensi dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis pihak tertentu menekan lawan politik.

Korps adhiyaksa sejatinya memiliki peran strategis untuk ikut serta mensukseskan hajatan besar demokrasi yang digelar lima tahunan. Apalagi pelaksanaan Pemilu 2024 hanya menghitung bulan. Oleh karena itulah Burhanuddin berharap betul agar pejabat terkait yakni Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dapat mengolah dan menelaah dan memitigasi permasalahan berdasarkan keahlian, sebelum muncul ke permukaan.

Dia mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD  mengatakan sedari lama acapkali di tahun pemilu para calon yang maju kontestasi sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan ke lembaga penegak hukum. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ternyata kerap tidak terbukti.

“Sehingga dia (calon, red) sudah terlanjur jatuh namanya dan tidak terpilih bahkan tidak berani mendaftar juga,” ujarnya.

Nah Kejaksaan Agung, kini mengambil kebijakan agar pencalonan dalam kaitannya pemilu, laporan dugaan kasus korupsi ditunda terlebih dahulu proses penyelidikan dan penyidikannya hingga penyelenggaraan pemilu rampung  pada 14 Februari 2024 mendatang. Sementara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah bakal digelar November 2024 mendatang.

“Itu hanya ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. Tentu kalau (kasus yang prosesnya, -red)  sedang berjalan biar dicari jalan keluar oleh Kejaksaan Agung. Tentu saja kalau sudah berjalan tidak bisa dikaitkan dengan pemilu. Tapi semuanya akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisirlah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait