Melihat Pengaturan Kewenangan Jaksa Agung Mengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset
Terbaru

Melihat Pengaturan Kewenangan Jaksa Agung Mengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

Tugas pengelolaan aset itu meliputi penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengembalian aset tindak pidana.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung Kejakasaan Agung. Foto: RES
Gedung Kejakasaan Agung. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mengatur berbagai kewenangan untuk aparat penegak hukum. Seperti pengelolaan aset tindak pidana dilakukan oleh Jaksa Agung berdasarkan asas profesional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas. Jaksa Agung wajib melaksanakan tugas pengelolaan aset.

Setidaknya ada 8 tugas kewenangan Jaksa Agung dalam pengelolaan aset. Pertama, penympanan aset tindak pidana. Kedua, pengamanan aset tindak pidana. Ketiga, pemeliharaan aset tindak pidana. Keempat, penilaian aset tindak pidana. Kelima, pemimdahtanganan aset tindak pidana.

Keenam, penggunaan aset tindak pidana. Ketujuh, pemanfaatan aset tindak pidana. Kedelapan, pengembalian aset tindak pidana. Selain itu jaksa agung juga berewenang melakukan penyumpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penggunaan, pemanfaatan, memindahktangankan, dan mengembalikan aset tindak pidana.

Tata cara pengelolaan aset itu meliputi 3 hal. Pertama, jaksa agung bertanggung jawab atas penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan aset tindak pidana yang ada di bawah penguasaannya. Kedua, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan aset tindak pidana dimaksudkan untuk menjaga atau mempertahankan nilai aset tersebut.

Baca juga:

Ketiga, dalam melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan aset tindak pidana jaksa agung dapat menunjuk Rumah Penyimpanan benda Sitaan Negara atau pihak lain untuk membantu melakukan pemeliharaan aset tersebut. “Pengamanan terhadap aset tindak pidana meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum,” begitu bunyi Pasal 54 RUU.

Penilaian terhadap aset tindak pidana dilakukan pejabat jaksa agung pada saat aset tersebut diterima atau diserahkan kepada jaksa pengacara negara. Dalam melakukan penilaian aset itu jaksa agung bisa bekerjasama dengan kementerian keuangan. Hasil penilaian aset dituangkan dalam bentuk laporan hasil penilaian aset tindak pidana. Laporan hasil penilaian aset tindak pidana itu disampaikan kepada penyidik dan jaksa pengacara negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait