5 Penyidik Ini Berwenang Mengusut Aset Tindak Pidana
Terbaru

5 Penyidik Ini Berwenang Mengusut Aset Tindak Pidana

Dalam melakukan penelusuran, penyidik dapat melakukan kerja sama dengan lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam waktu dekat DPR bersama pemerintah bakal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana. RUU ini dinilai penting sebagai bagian dari sistem peradilan tindak pidana. Ada banyak ketentuan yang diatur dalam RUU ini antara lain soal hukum acara perampasan aset. RUU Mengatur penelusuran aset yang dapat dirampas dilakukan oleh penyidik sesuai kewenangannya.

Ada 5 penyidik yang berwenang menelusuri aset yang dapat dirampas yakni pejabat Polri, pejabat Kejaksaan, pejabat KPK, pejabat BNN, dan pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Penyidik dalam melakukan penelusuran berwernang meminta dokumen kepada setiap orang, instgansi pemerintah, atau instansi terkait.

“Dalam melakukan penelusuran, penyidik dapat melakukan kerja sama dengan lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan,” begitu bunyi Pasal 8 ayat (4) RUU Perampasan Aset.

Baca juga:

Ketika penyidik meminta dokumen, RUU mengatur setiap orang, instansi pemerintah, atau instansi terkait lain wajib memberikan dokumen kepada penyidik. Pemberian dokumen itu dilakukan dengan pembuatan berita acara penyerahan dokumen yang diteken penyidik, orang, pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang dari instansi terkait dan 2 orang saksi.

Setiap orang, instansi pemerintah, atau instansi terkait lain dilarang memberitahukan kepadda pihak lain baik langsung maupun tidak langsung dan dengan cara apapun mengenai permintaan dan pemberian dokumen. Pemberian dokumen itu dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerahasiaan.

Setelah pemberian dokumen kepada penyidik, setiap orang, instansi pemerintah, atau instansi terkait lain wajib menyimpan surat permintaan dokumen, fotokopi dokumen yang diserahkan. Serta berita acara penyerahan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait