Hal serupa juga terjadi dalam UU Gelar Pahlawan. Pasal 33 ayat (6) UU ini menyatakan “Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera”. “Bila membaca pasal ini, pemegang bintang gerilya tidak bisa lagi dimakamkan di sana,” ujarnya.
Padahal, pemegang bintang gerilya –para pejuang 45- lebih prestisius dibanding tanda bintang yang lain. Sampai akhirnya, Legiun Gerilya menyambangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menanyakan hal ini. “Presiden bilang pemegang bintang gerilya boleh dimakamkan di makam pahlawan. Ini kan jadi melanggar undang-undang. Hanya karena undang-undang tidak dibuat dengan cermat,” kata Asvi.
Partisipasi Publik
Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Mugiyanto mengingatkan agar pembahasan RUU Intelijen ini juga mendengarkan suara publik. “Jangan seperti UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) yang minim partisipasi masyarakat, terutama korban pelanggaran HAM. Akhirnya undang-undang ini diuji dan dibatalkan oleh MK,” tutur pria yang sempat menjadi korban operasi intelijen 1998 ini.
Terpisah, Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddiq mengaku tidak akan terburu-buru menyelesaikan RUU Intelijen ini. Komisi I tidak akan mengejar target agar penyelesaian RUU Intelijen pada Juli 2011. Karena terjadi pro kontra di masyarakat, Komisi I menilai perlu melakukan pembahasan mendalam terhadap RUU ini.
“Kemarin bersama pimpinan DPR kita membahas RUU Intelijen ini dan kita sepakat bahwa RUU ini tidak ditargetkan harus selesai pada bulan Juli,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada wartawan.
















