Penempatan Khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob Dinilai Langkah Tepat
Terbaru

Penempatan Khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob Dinilai Langkah Tepat

Terdapat 5 orang yang ditempatkan di tempat khusus untuk pemerikaan lebih lanjut karena dinilai adanya dugaan pelanggaran prosedur penanganan TKP. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik berat yakni merusak TKP dan menghilangkan barang bukti berupa pistol, proyektil, dan lainnya yang potensial berunsur pidana.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Tim Khusus Polri tengah melakukan uji balistik di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). Foto: RES
Tim Khusus Polri tengah melakukan uji balistik di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). Foto: RES

Nama Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terus menjadi sorotan publik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua. Sejak Minggu (7/8/2022) kemarin, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Alasannya, Ferdy ditengarai melakukan pelanggaran prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Joshua di kediaman rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo akibat adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan olah TKP. Ferdy “ditahan” selama 30 hari ke depan berdasarkan informasi dari Inspektorat Khusus (Itsus). “(Selama) 30 hari info dari Itsus,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:

Dia menerangkan penempatan khusus terhadap Ferdy dalam rangka mempermudah pemeriksaan. Namun, dia menampik adanya penilaian penempatan khusus seperti penahanan, apalagi penangkapan. Sebelumnya, Ferdy sempat diperiksa di Itsus pada Sabtu (6/8/2022) terkait dugaan pelanggaran etik dalam olah TKP di rumah dinasnya di Duren Tiga. Usai diperiksa, Ferdy langsung diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai langkah Polri menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah tindakan tepat. Diharapkan dapat mendalami keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir Joshua.

“Tindakan tegas ini tentu akan membuat masyarakat semakin percaya, bahwa Polri sangat serius dan trasnparan, terbuka dalam penanganan kasus ini,” ujar Edi Hasibuan kepada Hukumnline, Senin (8/8/2022).

Dia sudah memperkirakan bakal terdapat kejutan dari Polri dalam beberapa hari ke depan terhadap Ferdy Sambo. Kasus ini cukup alot penanganannya dan agak tersendat dalam proses pengungkapannya karena ada kendala di lapangan, ada pihak-pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti, serta membersihkan lokasi kejadian saat peristiwa tewasnya Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam.

Tags:

Berita Terkait