Penerbitan Regulasi Kawasan Peruntukan Industri Diharapkan Tingkatkan Investasi
Berita

Penerbitan Regulasi Kawasan Peruntukan Industri Diharapkan Tingkatkan Investasi

Investasi kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di daerah.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Bahkan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja juga diyakini dapat mendorong ekspansi perusahaan ke Kl. Sebab, omnibus law dapat mengatasi sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Kl baru. “Ada lima tantangan yang dihadapi dalam membangun Kl, yakni penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, infrastruktur, serta pengelola dan tenant,” sebutnya.

Oleh karena itu, dalam rangka percepatan program pengembangan KPI, diperlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah, terutama dalam hal pembagian peran dan wewenang mengenai penetapan dan pengembangan KPI. “Sehingga tujuan pengembangan KPI sebagai rumah bagi kawasan industri dan industri bisa menarik investasi untuk masuk ke daerah,” tandasnya.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, pemerintah daerah perlu fokus pada optimalisasi potensi wilayahnya ketika menginisiasi pembangunan KI baru. Selain itu, perlu dipikirkan mengenai interkoneksi antara akses dan aset infrastruktur, seperti pelabuhan dan bandara. “Interkoneksi berfungsi menyambungkan aset dan akses menuju Kl,” ujarnya.

Sebagai contoh, pengembangan KI Morowali bisa sukses karena sesuai dengan potensi sumber daya alam di daerah tersebut, yakni nikel. Hal ini berhasil mendorong tumbuhnya industri smelter nikel. Sedangkan KI di Dumai difokuskan pada pengolahan kelapa sawit dan produk turunannya.

“Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam pengembangan KI. Misalnya, terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal ini menyangkut perizinan lokasi, lahan, dan sertifikat lahan. Selanjutnya, pengembang dan pengelola kawasan harus membentuk entitas agar KI bisa memberikan layanan terbaik di kawasan tersebut,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait