Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati dalam persidangan in absentia oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait penumpasan mematikan terhadap gerakan mahasiswa tahun lalu. Putusan ini menandai babak baru dalam krisis politik Bangladesh pasca tumbangnya rezim Hasina.
Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang menyatakan Hasina bersalah atas sejumlah dakwaan. Termasuk penghasutan, perintah pembunuhan, dan kegagalan mencegah berbagai pelanggaran berat ketika aparat keamanan melakukan tindakan represif terhadap ribuan demonstran anti-pemerintah.
“Hasina terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan melalui perintah untuk menggunakan drone, helikopter, dan senjata mematikan terhadap warga sipil,” kata Hakim Golam Mortuza Mozumder saat membacakan putusan sebagaimana dilansir The Guardian, Senin (17/11/2025).
Baca juga:
- Amnesty International: Indonesia Signifikan Menyumbang Jumlah Vonis Hukuman Mati
- Hukuman Mati Hanya untuk 'Kejahatan Paling Serius'
Hasina yang telah menolak seluruh dakwaan menyebut, proses hukum ini sebagai sandera politik dan rekayasa otoritas yang tidak memiliki legitimasi demokrasi. Dia menekankan bahwa dirinya hanya berupaya memulihkan ketertiban negara di tengah situasi yang kacau akibat melonjaknya aksi protes.
“Saya tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Putusan ini pun hasil dari pengadilan yang direkayasa dan dijalankan oleh pemerintah tanpa mandat demokratis,” tulis Hasina.
Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai putusan ini sebagai momen penting bagi para korban. Namun mereka keberatan dengan vonis mati yang dijatuhkan pengadilan.
















