Pemerintah masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Sebagai upaya menyempurnakan RUU, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PUU) Kementerian Hukum menggelar uji publik salah satunya di kampus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta.
Guru besar hukum pidana FH UGM, Profesor Marcus Priyo Gunarto memberikan sejumlah catatan untuk RUU Pelaksanaan Pidana Mati. Antara lain belum menegaskan apakah beleid ini akan berlaku untuk terpidana dari kalangan sipil dan militer?. Apakah mekanisme pelaksanaannya sama atau berbeda untuk sipil dan militer?.
Kemudian tempat eksekusi dan personilnya harus disiapkan secara memadai. Misalnya, sebelum dibawa ke tempat eksekusi terpidana ditempatkan dalam ruang isolasi dan mendapat layanan dari rohaniawan. Tim regu tembak tidak boleh punya hubungan kekeluargaan dengan terpidana mati.
Penting juga disiapkan lokasi untuk penyesatan (decoy), terutama untuk terpidana mati yang punya banyak penggemar atau pendukung. Dikhawatirkan para pendukung itu memenuhi sekitar lokasi eksekusi, atau ada yang merencanakan setelah eksekusi jenazah langsung diboyong ramai-ramai ke pemakaman.
“Maka harus disiapkan tempat untuk penyesatan (decoy) supaya fans yang akan mengikuti terpidana mati itu tidak di lokasi, di mana eksekusi,” katanya dalam uji publik di kampus FH UGM Yogyakarta, Jumat (31/10/2025).
Baca juga:
- Ini 9 Kebaruan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
- Prof Harkristuti Beberkan Sejumlah Substansi RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
- KUHP Nasional Buka Peluang Eksekusi Mati Selain Ditembak
Pasal 1 biasanya ketentuan umum. Dalam rumusan ini advokat berprofesi memberi jasa hukum di dalam dan luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai UU ini. Ada frasa persyaratan sesuai ketentuan UU in.
















