RUU Pidana Mati, Guru Besar FH UGM Usul Batasan Peluru hingga Aturan Otomatis Pidana Seumur Hidup
Utama

RUU Pidana Mati, Guru Besar FH UGM Usul Batasan Peluru hingga Aturan Otomatis Pidana Seumur Hidup

Perlu ditegaskan apakah beleid ini berlaku untuk terpidana mati dari kalangan sipil dan militer? Penting diatur penyesatan lokasi (decoy) untuk menghindari adanya massa pendukung terpidana mati disekitar lokasi eksekusi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru besar hukum pidana FH UGM, Profesor Marcus Priyo Gunarto  saat memberi masukan dalam uji publik RUU Pidana Mati di kampus FH UGM Yogyakarta, Jumat (31/10/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Guru besar hukum pidana FH UGM, Profesor Marcus Priyo Gunarto saat memberi masukan dalam uji publik RUU Pidana Mati di kampus FH UGM Yogyakarta, Jumat (31/10/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Pemerintah masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Sebagai upaya menyempurnakan RUU, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PUU) Kementerian Hukum menggelar uji publik salah satunya di kampus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta.

Guru besar hukum pidana FH UGM, Profesor Marcus Priyo Gunarto memberikan sejumlah catatan untuk RUU Pelaksanaan Pidana Mati. Antara lain belum menegaskan apakah beleid ini akan berlaku untuk terpidana dari kalangan sipil dan militer?. Apakah mekanisme pelaksanaannya sama atau berbeda untuk sipil dan militer?.

Kemudian tempat eksekusi dan personilnya harus disiapkan secara memadai. Misalnya, sebelum dibawa ke tempat eksekusi terpidana ditempatkan dalam ruang isolasi dan mendapat layanan dari rohaniawan. Tim regu tembak tidak boleh punya hubungan kekeluargaan dengan terpidana mati.

Penting juga disiapkan lokasi untuk penyesatan (decoy), terutama untuk terpidana mati yang punya banyak penggemar atau pendukung. Dikhawatirkan para pendukung itu memenuhi sekitar lokasi eksekusi, atau ada yang merencanakan setelah eksekusi jenazah langsung diboyong ramai-ramai ke pemakaman.

“Maka harus disiapkan tempat untuk penyesatan (decoy) supaya fans yang akan mengikuti terpidana mati itu tidak di lokasi, di mana eksekusi,” katanya dalam uji publik di kampus FH UGM Yogyakarta, Jumat (31/10/2025).

Baca juga:

Pasal 1 biasanya ketentuan umum. Dalam rumusan ini advokat berprofesi memberi jasa hukum di dalam dan luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai UU ini. Ada frasa persyaratan sesuai ketentuan UU in.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info