Pengadilan Kembali Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka
Berita

Pengadilan Kembali Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka

Putusan hakim wajib dihormati. Ada dua tipe hakim.

Oleh:
ANT/ASH/MYS
Bacaan 2 Menit
PN Purwokerto. Foto: pn-purwokerto.go.id
PN Purwokerto. Foto: pn-purwokerto.go.id
Rambut hakim boleh sama hitam, tetapi putusan para hakim bisa berbeda-beda. Demikian pula dalam kasus praperadilan atas penetapan tersangka. Hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Tetapi hakim di pengadilan lain bisa berbeda.

Setidaknya, hingga kini sudah dua pengadilan yang menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka seseorang. Selasa (10/3) lalu, PN Purwokerto, Jawa Tengah, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mukti Ali, pengusaha ternak, terhadap Kepolisian Resor Banyumas. Polisi menetapkan Mukti Ali sebagai tersangka.

Hakim tunggal Kristanto Sahat menolak permohonan itu karena menganggap KUHAP sudah mengatur secara limitatif apa saja yang boleh diajukan praperadilan. Penetapan tersangka tak termasuk di dalamnya. Perbedaan putusan dua pengadilan atas masalah yang sama itu membuat pengacara tersangka kecewa. “Saya simpulkan, hukum hanya berlaku kepada orang-orang kasta yang tinggi, tidak berlaku untuk orang-orang bawah,” kata Djoko Susanto, pengacara Mukti Ali, kepada pers usai putusan.

Kini, seperti dikutip dari Antara, penolakan serupa datang dari PN Pontianak, Kalimantan Barat. Hakim tunggal Sugeng Warmanto menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan Djudju Tanuwidjaya melalui penasehat hukumnya. Djudju ditetapkan jadi tersangka kasus penambangan ilegal.

"Memutuskan menolak permohonan praperadilan tersangka. Dengan begitu membebankan biaya perkara kepada tersangka," ujar Sugeng Warmanto saat membacakan putusan, Senin (16/3).

Sidang Praperadilan penetapan tersangka Djudju dilakukan secara maraton sejak Senin (09/3). Polisi mengapresiasi proses hukum praperadilan yang diajukan oleh tersangka karena sudah terselenggara dengan baik oleh hakim tunggal PN Pontianak.

Pengacara Djudju, Ronny Talapessy, menilai hakim tidak seberani hakim yang memutus permohonan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan. "Dimana lagi tempat kami untuk menguji status tersangka seseorang atau klien kami selain dalam sidang praperadilan di PN Pontianak. Kami tetap akan memperhatikannya dalam pokok perkara nantinya, dan kasus ini dapat menjadi pelajaran oleh semua pihak," ujarnya.

Ronny menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendampingan kepada tersangka. "Saat ini, klien kami masih dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, sehingga akan melihat perkembangan selanjutnya," kata Ronny.

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, meminta masyarakat menghormati putusan hakim. Perbedaan putusan hakim bisa bergantung pada tipe hakim yang menangani suatu perkara. Ada hakim yang legalistik formal, yang pandangannya selalu merujuk pada apa yang tertulis dalam perundang-undangan. Ada pula tipe hakim yang progresif, melihat hukum sebagai suatu alat untuk membahagiakan manusia, dalam arti hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum.
Tags:

Berita Terkait