Pengadilan Nyatakan Penahanan Misbakhun Sah Menurut Hukum
Berita

Pengadilan Nyatakan Penahanan Misbakhun Sah Menurut Hukum

Majelis menganggap laporan polisi sebagai bukti permulaan yang cukup. Sudah ditindaklanjuti pula dengan penyidikan.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Penangkapan dengan bukti permulaan yang cukup  agar tidak dilakukan sewenang-wenang oleh pejabat yang bersangkutan. Pengadilan berpendapat telah terungkap fakta penangkapan dilakukan tidak hanya bersandar pada BAP dan laporan polisi, tetapi juga keterangan saksi. Begitu pun keterangan ahli Indriyanto Seno Adji. Sehingga telah melebihi batas minimal bukti permulaan yang cukup. Penyidikan demikian, kata hakim, sudah sesuai dengan Pasal 16, 17 18 ayat(1) dan 19 ayat (3) KUHAP.

 

Surat penangkapan memang diteken oleh Dir Eksus Raja Erisman. Pemohon menuding Raja Erisman sebagai pihak yang berstatus terperiksa. Namun sebagai negara yang berpedoman pada asas praduga bersalah, Artha menilai selama yang Raja Erisman belum ada kekuatan hukum tetap tanda tangan pejabat yang bersangkutan sah. “Maka penangkapan Misbakhun adalah sah menurut hukum,” ujarnya.

 

Serupa dengan penangkapan, penahanan pun dinilai sah menurut hukum. Penahanan dilakukan dengan bersandar pada syarat subyektif dan obyektif. Syarat subyektif memang telah diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Secara yuridis, kata Artha, pemohon memang diduga melakukan tindak pidana. Sedangkan syarat obyektif penahanan dilakukan dengan jeratan ancaman lima tahun atau lebih. Misbakhun dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ancaman maksimal delapan tahun  dan Pasal 264 ayat (1) dan (2) ancaman maksimal enam tahun. “Sehingga secara yuridis telah memenuhi syarat obyektif untuk melakukan penahanan,” ujarnya.

 

Penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan. Pasalnya termohon khawatir pemohon akan menghambat jalannya penyidikan, mempengaruhi masyarakat melalui media bahwa Letter of Credit tidak salah, dan status pemohon telah tersangka. “Pengadilan berpendapat   penahanan  pada 26 April 2010 adalah sah menurut hukum,” ujarnya.

 

Kecewa

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum jelas saja kecewa lantaran kandas upaya hukum kliennya. Namun begitu, tim enggan mengomentari pertimbangan hukum hakim Artha Theresia. Anggota kuasa hukum pemohon, Zainudin Paru berencana mengajukan upaya banding.

 

Namun dia mengaku akan mendisukusikan terlebih dahulu dengan Misbakhun dan anggota penasihat hukum lainnya. “Lagi-lagi kita tidak bisa menilai putusan hakim karena segala kewenangan yang dimiliki punya hak dan kewenangan menentukan dan mempertimbangkan putusan. Kami hanya menyampaikan fakta. Banding tapi kami akan diskusikan dengan internal dan Pak Misbakhun,” ujarnya seusai persidangan.

 

Anggota kuasa hukum Mabes Polri Setyono mengaku senang atas putusan hakim. Dengan sumringah dia menuturkan pertimbangan hakim telah sesuai dengan jawaban pada persidangan sebelumnya.  “Kami setuju dengan putusan yang sudah dijatuhkan karena dasar hukumnya sesuai dengan jawaban kami. Artinya sudah memenuhi ketentuan dan kami bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info