Lebih lanjut, majelis hakim juga menolak argumentasi dari para tergugat yang menyatakan gugatan CLS tidak memenuhi syarat karena tidak menjelaskan hubungan hukum antara penggugat dengan pihak yang diwakili kepentingannya. Majelis hakim berpendirian bahwa sepanjang sifat gugatan perdata CLS memperjuangkan kepentingan publik yaitu dimana negara telah tidak melaksanakan kewajibannya untuk melindungi hak asasi dari warga negaranya, mekanisme gugatan CLS tidak perlu mensyaratkan hubungan hukum antara penggugat dengan pihak yang kepentingannya diwakili.
Dengan disahkannya penggunaan prosedur Citizen Law Suit Ujian Nasional, maka majelis hakim memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan jalannya persidangan yaitu dengan agenda persidangan pembacaan gugatan. Gugatan dari penggugat telah diperbaiki pada 4 September lalu dengan menambahkan permintaan agar menangguhkan pelaksanaan ujian nasional tahun ajaran 2006-2007 dan tahun-tahun selanjutnya sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini.
Gugatan TekUN
Persidangan CLS dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN) secara bergiliran. Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta kepada hakim agar para tergugat (Presiden,Wapres, Mendiknas dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan) dinyatakan lalai dalam memberikan perlindungan HAM terhadap warganegara yang menjadi korban ujian nasional.
Selain itu menyatakan agar para tergugat bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil terhadap warga negara yang mengikuti program belajar selama tiga tahun. Para penggugat menilai bahwa tiga materi pelajaran ujian nasional justru lebih mengedepankan nilai-nilai materialistik sehingga menjauhkan siswa dari nilai keimanan dan ketakwaan.
Penggugat juga meminta agar para tergugat mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN ulangan bagi peserta didik yang belum mencukupi standarisasi nilai pada tahun pelajaran 2006 hanya pada mata pelajaran yang dinyatakan belum mencukupi standar serta pernyataan berlaku bagi UN ulangan pada tahun-tahun berikutnya.
Pasalnya, para tergugat tidak mengadakan ujian nasional ulangan dan juga menjadikan hasil ujian nasional sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa. Penggugat mendasarkan diri pada pasal 66 ayat 3 PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sebenarnya memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengikuti ujian ulangan dalam tahun ajaran yang sama.
Penggugat juga meminta kepada hakim agar para tergugat segera mengambil langkah-langkah konkrit guna mengatasi gangguan psikologis dan mental siswa dalam usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional. Sebagaimana ramai diberitakan di media massa, ada diantara siswa-siswa yang tak lulus ujian nasional mengambil jalan pintas. Misalnya;ada siswa yang mencoba bunuh diri dengan meminum obat serangga ataupun memotong urat nadinya serta ada siswa yang membakar ruang sekolah.
















