Penggugat juga menuntut agar para tergugat mengambil tindakan tegas terhadap kebocoran pelaksanaan ujian nasional. Penggugat mendalilkan bahwa banyak terjadi indikasi kebocoran penyelenggaraan ujian nasional, salah satunya di Cilegon-Banten dimana siswa mendapatan bocoran melalui SMS dari guru. Penggugat juga meminta agar para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada seluruh warga negara yang disampaikan melalui sepuluh media massa cetak nasional, lima media elektronik TV dan lima media elektronik radio.
Seusai penggugat membacakan gugatannya, hakim Andriani Nurdin mempersilahkan para pihak untuk melakukan mediasi. Andriani Nurdin menunjuk hakim Agus Subroto sebagai mediatornya. Sidang gugatan CLS ini akan dilanjutkan pada 18 Oktober mendatang dengan agenda penyampaian laporan hasil mediasi dan jika tidak tercapai perdamaian, para tergugat harus sudah siap dengan jawabannya.
Sementara itu, ditemui sesuai sidang, Agus Sari Dewi selaku kuasa hukum tergugat presiden RI menyatakan bahwa akan menggunakan upaya mediasi tersebut secara maksimal sehingga tercapai perdamaian. Namun, apabila tidak tercapai perdamaian, ia akan menyiapkan jawaban gugatan pada persidangan selanjutnya.
















