Dalam kesimpulannya, Kan Ting menyatakan gugatan Beckkett terhadap penjualan saham Adaro, PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) dan PT Asminco Bara Utama (Asminco) tidak berdasar. Alasannya, Beckkett gagal membuktikan bahwa Deustche Bank telah menjual saham Adaro di bawah harga pasar.
Namun demikian, lanjutnya, Beckkett dapat menggunakan dalil tidak hati-hatinya Deutsche Bank dalam menjual saham sebagai pembelaan, jika Deutsche Bank kekurangan hasil penjualan saham untuk melunasi hutang Asminco.
Deutsche Bank sendiri, kata Kan Ting, saat pembuktian memilih untuk tidak meneruskan pembelaan maupun gugat baliknya. Oleh karena itu, lanjutnya, gugat balik Deutsche Bank pun ditolak.
Ia menambahkan, kalaupun Deutsche Bank melanjutkan gugatan baliknya itu, maka bank itu akan menghadapi beragam kesulitan. Terutama, adanya fakta bahwa bank asal Jerman itu tidak mengupayakan valuasi atau penilaian harga saham Adaro, IBT dan Asminco. Apalagi, lanjut Kan Ting, Deutsche Bank menjual saham-saham itu secara di bawah tangan (private sale) tanpa adanya pemberitahuan kepada calon pembeli lainnya.
Meski menolak gugatan Beckkett, namun hakim tetap memutuskan agar Deutsche Bank membayar denda sebesar S$1,000 (sekitar US$ 665) kepada Beckkett. Denda itu lebih rendah dibanding tuntutan yang ada dalam gugatan. Menurut hakim, sanksi denda dikenakan lantaran Deutsche Bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian saat melakukan penjualan saham Adaro kepada Dianlia. Namun, Becket dianggap gagal membuktikan bahwa nilai penjualan itu dibawah nilai sebenarnya.
Berawal dari gadai saham
Syahdan, perkara ini mencuat ketika Deutsche Bank menjual saham Adaro yang dijaminkan oleh Asminco. Penjualan saham ini lantaran Asminco tidak dapat melunasi kewajibannya utangnya (default) sebesar USD 100 juta kepada Deutsche Bank, hingga jatuh tempo pada Agustus 1998.
Penjualan ini adalah buntut dari perjanjian pinjaman yang dikucurkan oleh Deutsche Bank kepada perusahaan patungan milik Sukanto dan Hashim Djojohadikusumo, itu pada 24 Oktober 1997.
















