Pasalnya, sistem pembuktian di Indonesia tidak mengenal psychical evidence alias bukti fisik semata sebagai alat bukti. Sistem pembuktian di Indonesia berdasarkan KUHAP menyatakan alat bukti dapat menjadi alat bukti sah bila ada pengakuan.
PPATK merisaukan mengenai alat bukti elektronik, seperti disebutkan Pasal 76, yang secara tegas menyebutkan tanda tangan elektronik dikualifikasikan sebagai alat bukti.
Pasal 76 (1) Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya dalam kegiatan transfer dana merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. |
Menurutnya, jika mengacu pada ayat (2), dikhawatirkan penyidik maupun penuntut umum akan menghadapi banyak kendala menghadirkan alat bukti seperti disebutkan ayat (1) ke pengadilan. Bahkan dia mengkhawatirkan majelis hakim juga sulit untuk menangani perkara terkait UU TD.
“Kalau majelis hakim perkara ini memakai pola pikir ‘ortodox’, bakal sulit dibuktikan,” tukasnya. Karena itu dia berharap ada putusan majelis hakim yang menangani perkara terkait UU TD sebagai yurisprudensi. “Sementara tak perlu revisi, karena hukum bisa ditemukan dari putusan majelis hakim,” ujarnya.
Dia berharap, sekalipun tidak menikmati dana atau melanggar UU TD, namun akibat perbuatan pelaku yang mengakibatkan kepentingan umum tidak terlayani, majelis bisa menjatuhkan hukuman.
Belum lagi masalah yurisdiksi seperti disebutkan Pasal 2 UU TD, karena menyebutkan penyelenggara transfer dana adalah bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia. Lalu, sebutnya, bagaimana dengan yang bukan badan hukum Indonesia.
















