Menanggapi itu, Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko menyatakan alat bukti elektronik sesuai dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Seperti diatur Pasal 5 ayat (1) UU ITE,” urainya.
Sedangkan mengenai badan hukum Indonesia, Puji enteng menjawab, jika badan usaha ingin dilindungi hukum Indonesia, harus memiliki badan hukum Indonesia. “Badan hukum asing harus mengurus badan hukum Indonesia.”
















