Pengadilan Sulit Perkarakan Transfer Dana
Berita

Pengadilan Sulit Perkarakan Transfer Dana

Tidak berharap pada revisi melainkan cukup dengan putusan majelis hakim sebagai yurisprudensi.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi itu, Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko menyatakan alat bukti elektronik sesuai dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Seperti diatur Pasal 5 ayat (1) UU ITE,” urainya.

 

Sedangkan mengenai badan hukum Indonesia, Puji enteng menjawab, jika badan usaha ingin dilindungi hukum Indonesia, harus memiliki badan hukum Indonesia. “Badan hukum asing harus mengurus badan hukum Indonesia.”

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info