Pengadilan Tinggi DKI Korting Vonis Eks Dirut Asabri Jadi 18 Tahun
Terbaru

Pengadilan Tinggi DKI Korting Vonis Eks Dirut Asabri Jadi 18 Tahun

Alasan majelis hakim banding mengurangi pidana penjara Sonny karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: RES
Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: RES

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 18 tahun bui, dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp22,788 triliun.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan yang dilihat di laman Mahkamah Agung RI Jakarta, Rabu (25/5), seperti dikutip Antara.

Hakim banding yang terdiri atas Tjokorda Rai Suamba sebagai Ketua Majelis, bersama Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota, memotong hukuman Sonny sebanyak 2 tahun penjara. Putusan itu ditetapkan pada 19 Mei 2022.

Pada 4 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita," tambah hakim.

Bila Sonny tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Tags:

Berita Terkait