Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Rokhmin
Berita

Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Rokhmin

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor telah ketuk palu dalam kasus korupsi dana non budgeter. Putusan yang dijatuhkan pada 7 November 2007 lalu menguatkan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama.

Mon
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Rokhmin
Hukumonline

 

Menanggapi hal itu, Rokhmin menyatakan catatan Andin sudah cukup untuk membuktikan. Ditambah dengan pengakuan-pengakuan dari penerima, antara lain Amien Rais dan Slamet Effendi Yusuf. Kalau mau pembuktian terbalik saja seluruh pejabat dan mantan-mantan pejabat, saya tantang itu, tegasnya.

 

Sementara Tumpak menyatakan belum mengambil sikap atas putusan hakim. KPK belum menerima putusan, terangnya. KPK akan bersikap setelah membaca isi putusan. Putusan itu akan dikaji apakah ada penerapan hukum yang keliru atau tidak.

Mantan Menteri Departemen Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri kembali divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Pertimbangan hukumnya sama dengan tingkat pertama, ujar hakim anggota As'adi Alma'ruf saat dihubungi melalui telfon genggamnya, Senin (19/11).

 

Majelis hakim banding itu diketuai oleh Sri Handoyo. Sementara hakim anggota terdiri dari Miswari, Ami Sumindriyatmi, As'adi Alma'ruf dan Abdul Rahman Hasan. Saat dihubungi melalui telepon genggangnya, M. Assegaf, penasihat hukum Rokhmin mengaku belum menerima salinan putusan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memberitahukan kepada kami, terangnya. Namun ia bisa memastikan bahwa kliennya akan mengajukan kasasi.

 

Hal senada diamini oleh Rokhmin. Terakhir saya utus pengacara saya minggu lalu katanya belum putus, terangnya melalui sambungan telepon. Ia mengaku keberatan dengan putusan banding. Saya akan kasasi, tegasnya.

 

Rokhmin kembali menegaskan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap penerima aliran dana DKP. Kalau KPK tidak bisa menangkap mereka, seharusnya saya bebas, terangnya.

 

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan kesulitan dalam menjerat penerima dana DKP. KPK kesulitan mengumpulkan alat bukti. Pasalnya tidak semua penerima itu termasuk pejabat atau penyelenggara negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: