Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Rokhmin
Berita

Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Rokhmin

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor telah ketuk palu dalam kasus korupsi dana non budgeter. Putusan yang dijatuhkan pada 7 November 2007 lalu menguatkan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi hal itu, Rokhmin menyatakan catatan Andin sudah cukup untuk membuktikan. Ditambah dengan pengakuan-pengakuan dari penerima, antara lain Amien Rais dan Slamet Effendi Yusuf. Kalau mau pembuktian terbalik saja seluruh pejabat dan mantan-mantan pejabat, saya tantang itu, tegasnya.

 

Sementara Tumpak menyatakan belum mengambil sikap atas putusan hakim. KPK belum menerima putusan, terangnya. KPK akan bersikap setelah membaca isi putusan. Putusan itu akan dikaji apakah ada penerapan hukum yang keliru atau tidak.

Tags: