Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam mengadili perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, awalnya mengonfirmasi penggunaan dasar hukum ini kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. Hakim menilai perkara ini unik karena dilimpahkan pada 9 Desember 2025, namun sidang pembacaan dakwaan baru bisa terlaksana pada 5 Januari 2026, tepat setelah KUHP dan KUHAP baru dinyatakan berlaku.
"Ini ada masa peralihan. Sebagaimana kita ketahui, KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Perkara saudara dilimpahkan 9 Desember 2025, sebelum aturan baru berlaku. Namun, karena agenda sidang sebelumnya tertunda dan baru terlaksana hari ini, maka kita sudah memasuki masa berlakunya aturan baru," ujar Hakim Purwanto di ruang sidang, Senin (5/1).
Baca juga:
- Jaksa Beberkan 4 Perbuatan Melawan Hukum Nadiem dalam Proyek Chromebook
- Penasihat Hukum Nadiem Bantah Tuduhan Aliran Dana Rp809 Miliar dari Google
Menanggapi hal itu, Ari Yusuf Amir selaku penasihat hukum Nadiem, menyatakan tidak keberatan menggunakan aturan baru tersebut. Ia menekankan bahwa pihaknya mengikuti asas hukum yang memberikan keuntungan bagi terdakwa.
"Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," kata Ari.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung juga menyepakati penggunaan hukum acara baru. Meski substansi pidana materiil tetap merujuk pada UU Pemberantasan Tipikor karena locus dan tempus delicti terjadi di masa UU lama, namun untuk hukum formil (acara), jaksa sepakat menggunakan KUHAP baru.
"Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku UU hukum acara akan digunakan di pada saat di UU baru, dibukanya sidang, kami tentunya menggunakan azas yang menguntungkan untuk Terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru," ujar penuntut.
Karena kedua belah pihak telah sepakat, maka hakim memutuskan untuk menggunakan KUHAP baru, namun dakwaan tetap menggunakan pasal yang ada di dalam surat dakwaan. Setelah itu, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pun dilanjutkan.
"Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," jelas hakim.
Dalam KUHAP 2025, memang diatur tentang ketentuan peralihan. Pasal 361 menyebutkan;
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l98l Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
d. dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
















